Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Penindakan 99.600 Gram Pil Happy Five (Nimetazepam) oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri

Avatar photo
40
×

Penindakan 99.600 Gram Pil Happy Five (Nimetazepam) oleh Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.50 WIB tim gabungan Bea Cukai dan Polri yang terdiri dari; Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Pusat DJBC; Kantor Wilayah DJBC Riau; KPPBC TMP B Dumai; dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penindakan terhadap 3 buah tas koper berisikan 83 bungkus Happy Five (Nimetazepam) sebanyak 120 strip, 10 butir setiap strip dengan total 99.600 (Sembilan puluh sembilan ribu enam ratus) butir.

Penindakan tersebut dilakukan di The Best Hotel tepatnya di kamar nomor 26 Jalan Pangeran Diponegoro, Sukajadi, Kec Dumai Selatan Kota Dumai, Provinsi Riau.

Adapun perkiraan nilai atas barang bukti tersebut adalah sebesar Rp.12.450.000.000,00 (dua belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan dapat menyelamatkan 99.600 jiwa dengan potensi penghematan keuangan negara dari rehabilitasi sebesar Rp. 88.868.100.000,00 (delapan puluh delapan milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah).

Jangan Lewatkan :  Dua Unit Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Maut Di Jalan Wisata Air Panas Semurup

Atas kejadian tersebut pelaku berinisial MS diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Psikotropika dan Permenkes Nomor 14 tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psiktropika.

Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut; pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 Tim Kanwil DJBC Riau mendapat informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan ada pengiriman barang yang diduga Psikotropika dalam jumlah besar dari Malaka (Malaysia) dengan tujuan wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera tepatnya wilayah perairan Kota Dumai.

Selanjutnya Tim Kanwil DJBC Riau bersama Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPPBC Dumai dan hasil dari pertemuan disepakati dilakukan operasi gabungan dengan membentuk tim gabungan patroli laut dan tim surveillance darat.

Jangan Lewatkan :  Bantuan Subsidi Transportasi Dishub, Walikota Paisal: Semoga Bermanfaat

Pada hari Rabu tanggal 11 Februari pukul 19.00 WIB tim gabungan patroli laut KPPBC Dumai menggunakan speedboat patroli BC 10017 melaksanakan patroli laut disekitar perairan Rupat dan Perairan pesisir kota Dumai, dan tim gabungan surveillance bertugas mengawasi perlintasan orang atau kendaraan yang dicurigai sebagai penjemput atau kurir darat di wilayah pesisir pantai kota Dumai.

Sampai dengan hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 pukul 05.00 WIB hasil pemantauan tim patroli laut BC 10017 belum ditemukan adanya perlintasan perahu nelayan atau HSC (high speed craft) yang mencurigakan datang dari arah Malaysia yang melintasi antara perairan Rupat dan perairan Dumai.

Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB Tim surveillance darat mendapat informasi tambahan bahwa barang yang diduga psikotropika telah diambil seseorang dari pinggir laut wilayah kota Dumai dan disimpan didalam kamar salah satu hotel di wilayah kota Dumai.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Dumai Ikuti Zoom Meeting Kesiapan Sitkamtibmas Natal 2025 pada Operasi Lilin Lancang Kuning 2025

Berbekal informasi tambahan tersebut tim gabungan surveillance darat langsung melakukan penyisiran di beberapa hotel atau penginapan yang ada di kota Dumai.

Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.02 WIB tepatnya di salah satu kamar di The Best Hotel Dumai tim gabungan melakukan penggerebekan, lalu didapati seorang laki-laki dan 3 buah koper besar didalamnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi koper tersebut ditemukan 83 bungkusan berisikan pil yang diduga psikotropika.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku (kurir) diamankan ke KPPBC Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut, hasil pengujian yang dilakukan oleh BLBC Dumai terhadap barang yang diduga Psikotropika tersebut positif mengandung Nimetazepam Happy Five (Nimetazepam).

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.