BATANGHARI, [Gaperta.id] – Dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) kembali mencuat dan meresahkan warga di kawasan KM 33 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Aktivitas tersebut disinyalir masih merupakan bagian dari jaringan Sitanggang, tersangka kasus minyak ilegal yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.
Sitanggang sebelumnya diburu pihak kepolisian terkait keterlibatannya dalam operasional sumur minyak ilegal yang memicu insiden fatal hingga menelan korban jiwa.
Namun, meski sang gembong kini tengah dalam pelarian, roda bisnis haram tersebut diduga tidak berhenti total.
Estafet Bisnis di Tangan Sang Istri
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, muncul dugaan baru di tengah masyarakat bahwa kendali operasional bisnis tersebut kini berpindah tangan ke istri Sitanggang yang berinisial S.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa S berperan aktif dalam mengoordinasikan pekerja dan mengendalikan aliran dana aktivitas sumur minyak yang sebelumnya dikelola langsung oleh suaminya.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat berjalan meski secara sembunyi-sembunyi.
“Sitanggang memang buron, tapi aktivitasnya diduga masih berjalan. Informasinya, sekarang yang mengendalikan istrinya. Masih satu jaringan,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Riwayat Kelam dan Bahaya yang Mengintai
Kawasan KM 33 Desa Bungku memiliki catatan kelam terkait illegal drilling. Praktik pengeboran yang mengabaikan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan ini sebelumnya telah menyebabkan ledakan hebat dan kebakaran lahan yang sulit dipadamkan.
Munculnya kembali aktivitas ini di bawah kendali keluarga DPO menunjukkan adanya upaya perlawanan terhadap penegakan hukum atau celah pengawasan di wilayah tersebut. Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Jambi dan Polres Batanghari, segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi insiden yang lebih besar.
Tinjauan Hukum dan Dampak Lingkungan
Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak-pihak yang membantu atau melanjutkan operasional DPO juga dapat dijerat dengan pasal penyertaan dalam kejahatan serta dugaan tindak pidana pencucian uang jika aliran dana tersebut terbukti berasal dari kegiatan ilegal.
Selain ancaman pidana, dampak kerusakan lingkungan di Bajubang semakin parah akibat pencemaran limbah minyak mentah yang merusak struktur tanah dan mencemari sumber air warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya kembali aktivitas jaringan Sitanggang di wilayah Desa Bungku.
Masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menutup total lubang-lubang sumur ilegal tersebut dan menangkap para pelaku yang masih berkeliaran.














