Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

3 Pejabat Mantan Kepala KSOP Utama Belawan Terkait Korupsi PNBP Resmi Ditahan Kejati Sumut

Avatar photo
77
×

3 Pejabat Mantan Kepala KSOP Utama Belawan Terkait Korupsi PNBP Resmi Ditahan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, memaparkan penetapan status tersangka dugaan korupsi PNBP Pelabuhan Belawan.

MEDAN, [Gaperta.id] – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan periode 2023–2024.
Ketiganya masing-masing berinisial WH, MLA, dan SHS. Para tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada masa berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Jangan Lewatkan :  Penggerebekan di Tempat Hiburan Malam, Polsek Sekayam Amankan Lima Pengunjung yang Sedang Happy

“Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP jasa pandu dan tunda kapal,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Dalam penyidikan terungkap, kewajiban penggunaan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu menjadi kewenangan otoritas pelabuhan. Pelaksanaannya dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, yakni PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan. (foto/ist)
Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk perairan wajib pandu tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Padahal, pendataan tersebut menjadi tanggung jawab pejabat KSOP saat itu.

Jangan Lewatkan :  Tim Gabungan Polres Muaro Jambi dibackup Denpom II-2/Jambi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal Jenis Pertalite di Jaluko

Akibat dugaan manipulasi dan kelalaian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.

Jangan Lewatkan :  PW Fast Respon Provinsi Jambi Selalu Sinergi Dukung Program Polri

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Sumut mengimbau pihak lain yang terkait agar bersikap kooperatif. Penyidik juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Penulis: Bambang Hermanto