BATANGHARI, [Gaperta.id] – Bau busuk praktik ilegal minyak bumi di Kabupaten Batanghari kian menyengat. Bukan sekadar aktivitas penambangan tanpa izin, namun dugaan keterlibatan “orang dalam” di tubuh Polres Batanghari kini mencuat ke permukaan.
Nama sejumlah oknum perwira diduga kuat menjadi sutradara sekaligus tameng pelindung bagi para mafia kakap.
Hukum yang ‘Mandul‘ dan Tebang Pilih
Kinerja Polres Batanghari kini berada di titik nadir kepercayaan publik.
Aktivitas ilegal di titik-titik panas seperti KM 33, KM 51, dan Desa Senami bukannya meredup, justru kian “menggila”. Ironisnya, penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini dinilai hanya sebatas sandiwara pencitraan.
”Penindakan di lapangan ibarat mata pisau yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Yang ditangkap hanya kuli-kuli kecil yang mencari sesuap nasi, sementara para bos besar pemilik modal tetap melenggang bebas, seolah kebal hukum,” ungkap sumber di lapangan.
Dugaan keterlibatan Ipda N menjadi sorotan utama. Ia disinyalir menjalin kolaborasi erat dengan Uwal, seorang mafia minyak yang sumurnya sempat meledak hebat di akhir tahun 2025 dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bukannya ditangkap, sang buronan justru disebut-sebut semakin leluasa memperluas wilayah operasinya.
Tak berhenti di situ, nama Rudi, sosok yang dikenal licin dan memiliki pengaruh kuat di dunia hitam minyak ilegal, juga masuk dalam struktur jaringan yang diduga dibekingi oleh Ipda N.
Yang paling mengejutkan, dugaan perlindungan berlapis ini disinyalir melibatkan Kanit Tipidter Polres Batanghari, Ipda FG. Sebagai pemangku jabatan yang seharusnya memberantas tindak pidana tertentu, Ipda FG justru diduga kuat menjadi aktor intelektual sekaligus “tameng” bagi para mafia untuk menjalankan koordinasi terselubung yang rapi, masif, dan menggurita.
Pertanyaan Publik: Berapa Harga Sebuah Hukum?
Muncul desakan kuat agar Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., turun tangan secara langsung. Masyarakat mempertanyakan mengapa tidak ada satu pun bos besar yang tersentuh hukum meskipun identitas dan keberadaan mereka sudah menjadi rahasia umum.
Ada dugaan kuat bahwa “uang koordinasi” dalam jumlah fantastis telah mengalir ke kantong-kantong oknum anggota, membuat nyali mereka ciut untuk menyentuh sang pemberi upeti.
Pelanggaran Etika dan Marwah Polri
Tindakan para oknum ini jelas mengangkangi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Jika institusi Polri benar-benar ingin berbenah, maka pembersihan di tubuh Polres Batanghari adalah harga mati.
Masyarakat Batanghari kini menanti keberanian Kapolda Jambi. Jika polemik ini tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas terhadap oknum pembangkang, maka kasus ini dipastikan akan bergulir ke Mabes Polri demi menjemput keadilan yang selama ini digadaikan.














