Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

PB BPMSU, Pemda Paluta Diduga Lamban Menindak PT AYU SEPTA PERDANA dan Penyedia Alat Berat Excavator Galian C Ilegal di Desa Gunung Tua Jae Padang Nadosdos

Avatar photo
113
×

PB BPMSU, Pemda Paluta Diduga Lamban Menindak PT AYU SEPTA PERDANA dan Penyedia Alat Berat Excavator Galian C Ilegal di Desa Gunung Tua Jae Padang Nadosdos

Sebarkan artikel ini

Paluta, [Gaperta.id] – Pengurus Besar Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB BPMSU) beberapa hari yang lalu kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di Kantor Bupati Padang Lawas Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Selasa (10/02/2026). Dalam aksi tersebut PB BPMSU mendesak Pemerintah Daerah Padang Lawas Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak PT. AYU SEPTA PERDANA diduga menadah bahan material Galian C Ilegal di Desa Gunung Tua Jae Padang Nadosdos untuk Pelaksanaan PRESERVASI JALAN BATU TAMBUN – PT. HEXA tahun anggaran 2025 – 2026 dan penyedia alat berat Excavator saudara Oluto Tobing.
Koordinator aksi, Junaidi Siregar, sangat kecewa aksi unjuk rasa jilid III dikantor Bupati Padang Lawas Utara tidak ada satupun pihak perwakilan Pemerintah daerah yang berani menanggapi aksi unjuk rasa kami tersebut. Dengan alasan Bapak Bupati lagi dinas diluar kota, Wakil Bupati dinas diluar kota, Sekda lagi di medan, Kabag Hukum lagi tidak ada, ini menandakan betapa takut dan lambannya Pemerintah Dearah Padang Lawas Utara menangani dan menyelesaikan persoalan PT. AYU SEPTA PERDANA diduga menadah bahan material Galian C Ilegal di Desa Gunung Tua Jae Padang Nadosdos untuk Pelaksanaan PRESERVASI JALAN BATU TAMBUN – PT. HEXA.

Jangan Lewatkan :  LPM Kecamatan Belawan Dukung Tim Forensik Labfor Poldasu Selidiki Kebocoran BBM Pertamina, Penyebab Kebakaran

Siddik Siregar, yang tergabung dalam PB BPMSU yang kebetulan saat ini menjabat Ketua SAPMA IPK PALUTA mengatakan sikap atas hak aspirasi tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara tadinya kita berharap supaya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara jangan hanya tinggal diam terkait adanya Galian C Ilega di Desa Gunung Tua Padang Nadosdos Kecamatan Padang Bolak. Kemudian adanya proses pembangunan oleh perusahaan PT. AYU SEPTA PERDANA diduga menadah bahan material Galian C Ilegal,

Jangan Lewatkan :  30 Anggota DPRD Kerinci Periode 2024-2029 resmi Dilantik.

Harapannya Pemerintah Daerah Padang Lawas Utara menuntut secara hukum PT. AYU SEPTA PERDANA dan Penyedia Alat Berat Excavator saudara Oluto Tobing melalui pengacara hukum. Jangan se olah – olah menginjak kepala Bupati Padang Lawas Utara karena tidak berani menuntut PT. AYU SEPTA PERDANA secara hukum.

Jangan Lewatkan :  Selamat Dan Sukses: Peringati Hari Jadi Polda Jambi ke-28 Tahun

Buat Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan jangan diam membisu, apabila terbukti tangkap direktrur PT. AYU SEPTA PERDANA dan peyedia alat berat Excavator saudara Oluto Tobing karena sudah merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan nyawa masyarakat padang lawas utara,ujar Junaidi Siregar,Koordinator Aksi.