Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Diduga Antrian Pelangsir BBM Solar Bersubsidi Di SPBU 24.361.09 Selincah Terkoordinir , Polisi dan Pertamina diminta Tindak Tegas

Avatar photo
221
×

Diduga Antrian Pelangsir BBM Solar Bersubsidi Di SPBU 24.361.09 Selincah Terkoordinir , Polisi dan Pertamina diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi mendapatkan laporan adanya dugaan Pelangsir BBM Solar bersubsidi yang terkoordinir di SPBU 24.361.09 Selincah Kota Jambi. (10/03/2026)

Hasil investigasi adanya pihak berjaga menggunakan HT dilokasi parkir dan juga ada yang melakukan pantauan disekitar SPBU untuk mengatur kendaraan masuk secara bergantian

Sehingga Pelangsir tidak terdeteksi antri panjang dengan pola yang diterapkan para pengatur Pelangsir BBM Solar bersubsidi di SPBU tersebut guna mengecoh penegak hukum

Dari informasi didapat “yang antri disano mobil itu-itulah” ungkap warga sekitar. Guna menghindari adanya aktiftas yang merenggut jatah masyarakat umum maka diminta pihak Kepolisian dan Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pelangsir dan SPBU Selincah tersebut

Jangan Lewatkan :  Diduga, Oknum Notaris Menyuruh Tanda Tangan Tanpa Memberi Penjelasan..!!

Perpres No 192 tahun 2014 jelas menerangkan pendistribusian dan harga jual eceran BBM, solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum nelayan petani dan usaha kecil. Jelas SPBU Selincah Kota Jambi langgar Perpres diminta segera tindak ” tegas Dody

Aturan dan pidana bagi Pelangsir BBM solar bersubsidi:
1. *UU No. 22/2001*: Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. *Pasal 55*: Pelangsiran BBM solar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 60 miliar.
3. *Pasal 56*: Pelangsiran BBM solar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 30 miliar jika dilakukan oleh korporasi.

Jangan Lewatkan :  Ramaikan Dufest Idaman 2025, Booth UMKM Lokal Binaan Kilang Pertamina Dumai Bukukan Penjualan Hampir Rp 70 Juta

Pidana lainnya:
1. *Pidana penjara*: Maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar (UU No. 7/2006 tentang Sumber Daya Energi).
2. *Denda*: Maksimal Rp 10 miliar (UU No. 7/2006 tentang Sumber Daya Energi).

Aturan lainnya:
1. *Peraturan Menteri ESDM No. 18/2022*: Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi.
2. *Peraturan Pemerintah No. 191/2014*: Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ektasel BBM.

Jangan Lewatkan :  Kapal KM Tunas Flora 1 Yang Membawa Barang Seludupan Dari Malaysia Berhasil Diamankan Kanwil DJBC Sumut

Sanksi bagi SPBU yang memfasilitasi Pelangsir BBM subsidi:

1. *Pencabutan Izin*: Izin usaha SPBU dapat dicabut jika terbukti memfasilitasi pelangsiran BBM subsidi.
2. *Denda*: SPBU dapat dikenakan denda maksimal Rp 50 miliar (Peraturan Pemerintah No. 191/2014).
3. *Pidana*: Pengelola SPBU dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar (UU No. 7/2006 tentang Sumber Daya Energi).
4. *Penghentian Operasional*: SPBU dapat dihentikan operasionalnya sementara atau permanen jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pastikan SPBU mematuhi aturan-aturan tersebut untuk menghindari sanksi ” ungkap Ketua FRIC Jambi.