DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 10 Maret 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Atika Herlina, S.E., didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Ibu Lusiana Manotari Lumbantoruan, S.Akun., serta Koordinator Subbagian Umum dan Kepegawaian, Bapak Mulyadi, A.Md.
Penandatanganan adendum perjanjian kerja tersebut diikuti oleh para PPPK yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di Kantor Pertanahan Kota Dumai.
Melalui penandatanganan adendum ini, dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian kerja pegawai sesuai dengan penempatan tugas yang baru. Langkah administratif ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas serta mendukung optimalisasi kinerja PPPK dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Dumai.














