DUMAI, [Gaperta.id] — TNI Angkatan Laut (AL) melalui pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan Yurisdiksi Nasional. Melalui operasi terpadu yang melibatkan Tim Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama tim gabungan satgas operasi Intelijen Maritim terpilih Satintelmar Pusintelal dan satgas ops Intelmar Koarmada I, Tim berhasil mengungkap praktik pengangkutan arang bakau illegal menggunakan kapal KLM. Samudera Indah Jaya GT. 172, dengan total muatan diperkirakan mencapai 200 ton di wilayah perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Pengungkapan tersebut bermula pada Kamis, 05 Maret 2026 ketika Tim I (satgas ops Intelmar Koarmada I bersama personil Patkamla Lanal Dumai) dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton (Posal Siak) bergerak menuju perairan Selat Panjang menggunakan Sea Reader untuk melaksanakan observasi dan pemantauan terhadap sasaran yang diduga mengangkut arang bakau hasil penebangan illegal. Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim II dari Pusintelal bersama personel Lanal Dumai, bergerak menuju Pos TNI Al Selat Panjang guna memperkuat unsur pemantauan. Dari hasil observasi menunjukkan bahwa sekitar pukul 10.44 WIB kapal KLM. Samudera Indah Jaya terlihat sandar di sebuah pelabuhan perseorangan di perairan Sungai Nyirih, Kepulauan Meranti, sehingga Tim kemudian melaksanakan konsolidasi di Pos TNI AL Selat Panjang sambil melakukan pemantauan lanjutan dari darat.
Menjelang sore hari, sekitar pukul 17.20 WIB, kapal tersebut terpantau mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar. menyikapi hal tersebut, Tim gabungan segera melakukan manuver pengejaran dan penghentian menggunakan Sea Reader untuk melaksanakan pemeriksaan. Pada pukul 17.36 WIB kapal berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta muatan kapal. selanjutnya pada pukul 18.15 WIB, kapal KLM. Samudera Indah Jaya dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, Dumai guna dilaksanakan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran bahwa muatan KLM. Samudera Indah Jaya GT. 172 berupa arang bakau tidak dilengkapi ijin SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) & ijin dari KLHK, patut diduga melanggar ketentuan undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga pemerintah telah membekukan izin usaha arang bakau sejak tahun 2023. penindakan ini merupakan perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut. Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang sangat vital bagi perlindungan pantai dan habitat biota laut.
Sejalan dengan perintah kasal, Komandan Kodaeral I, Laksda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga bertugas untuk mengamankan aset negara, menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi segala tindak pelanggaran hukum di Perairan Nasional Indonesia, dengan memperketat operasi keamanan laut guna mencegah segala bentuk kegiatan tindak pidana di laut yaitu pembajakan, penyelundupan, hingga pelanggaran wilayah.














