Jambi, [Gaperta.id] – Selasa (31 Maret 2026), Dugaan skandal besar di sektor perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jambi mulai terkuak. Kasus ini mengarah pada praktik penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai Rp2.975.448.000.
Laporan resmi telah diajukan ke Polda Jambi oleh Mutamin, yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Basri Sastro, SH & Partner. Kasus ini menyeret nama Direktur PT Baduo Samudra Energi, Asrul Sani Rotam.
Kronologi Kerja Sama
Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara PT Muspur Jaya Abadi sebagai investor dan PT Baduo Samudra Energi dalam distribusi BBM. Perjanjian ditandatangani pada 13 Februari 2025 di hadapan notaris.
Dalam skema tersebut, transaksi menggunakan sistem Purchase Order (PO) dengan mekanisme pembayaran invoice dalam jangka waktu 30 hingga 45 hari kerja.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi meskipun dana dari investor telah ditransfer sesuai dengan PO yang disepakati.
Dugaan PO Fiktif Terungkap
Hasil penelusuran tim hukum mengungkap sejumlah kejanggalan. Beberapa perusahaan yang tercantum dalam dokumen transaksi diduga tidak memiliki aktivitas operasional, bahkan ada yang tidak ditemukan keberadaannya.
Sejumlah perusahaan, seperti PT Fajar Pematang Indah Lestari Utama dan PT Agro Multi Indo Niaga, secara tegas membantah pernah menerbitkan PO sebagaimana digunakan dalam transaksi tersebut.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya penggunaan dokumen fiktif dalam menjalankan skema bisnis.
Indikasi Keterlibatan Internal
Kasus ini semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak internal perusahaan. Seorang kepala cabang berinisial Billy Agriyawan diduga mengakui adanya penerbitan PO yang tidak sah.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebut dugaan keterlibatan langsung pihak direksi dalam proses penerbitan PO tersebut.
Aliran Dana Janggal
Tidak hanya terkait PO, dugaan penggelapan dana juga mencuat. Dana sebesar Rp350 juta dari PT Mega Bara Sejahtera disebut telah dibayarkan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Akumulasi dari seluruh dugaan tersebut menyebabkan kerugian yang dialami pelapor mendekati Rp3 miliar.
Laporan Resmi dan Proses Hukum
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi dengan nomor laporan:
LP/393/XI/2025/SPKT POLDA JAMBI, tertanggal 19 November 2025.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menunggu Tindakan Aparat
Kasus ini diperkirakan dapat membuka dugaan jaringan PO fiktif serta praktik manipulasi dalam bisnis distribusi BBM di wilayah Jambi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan transparan.














