Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Ikuti Rapat Konsultasi Status ROW Jalan Sudirman dan BMN Hulu Migas di Jakarta

Avatar photo
59
×

Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Ikuti Rapat Konsultasi Status ROW Jalan Sudirman dan BMN Hulu Migas di Jakarta

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [gaperta.id] – Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Bapak Adi Irawan, S.SiT., M.H., bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Arief Widiansyah, S.T., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Priyo Budi Maryoso, S.ST., M.A.P., menghadiri Rapat Konsultasi terkait Status Right of Way (ROW) Jalan Sudirman Kota Dumai dan ROW 100 meter kiri-kanan pada indikasi areal Barang Milik Negara (BMN) di Kota Dumai. Rapat digelar pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Rapat Lantai 10 Selatan, Gedung Syafruddin Prawiranegara II, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Jangan Lewatkan :  Raker KONI Dumai 2025: Satukan Misi Menuju Porprov Riau 2026, Wujudkan Dumai Berprestasi

Kehadiran rombongan Kantor Pertanahan Kota Dumai ini bertujuan menciptakan kepastian hukum pertanahan serta mengantisipasi dinamika sosial di wilayah Kota Dumai. Pemerintah Kota Dumai secara khusus memohon penyelesaian permasalahan tanah BMN Hulu Migas sebagai langkah preventif. Upaya ini diharapkan dapat menghindari gejolak di masyarakat serta menyelesaikan konflik pertanahan pada areal terkait.

Jangan Lewatkan :  Hadiri Pencanangan PIN Polio 2024 di Sanggaran Agung, Pj. Bupati Asraf Pastikan Semua Anak Usia 0-59 Bulan Mendapatkan Imunisasi polio

Dalam rapat tersebut, para pejabat membahas isu strategis mengenai status ROW Jalan Sudirman dan zona BMN yang berpotensi menimbulkan sengketa. Kepastian hukum ini krusial untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan stabilitas sosial-ekonomi di Dumai.

Jangan Lewatkan :  Ketua TP PKK Kerinci Bersama Tim TP3S Salurkan Bantuan Stunting Ke Masyarakat

Kantor Pertanahan Kota Dumai berkomitmen terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mempercepat penyelesaian kasus-kasus serupa, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima bagi masyarakat.

Penulis: Efendy Sitompul