Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Komisi III DPRD Dumai Soroti Dugaan Pelanggaran Izin PT SDS, Warga Lubuk Gaung Desak Aktivitas Dihentikan

Avatar photo
53
×

Komisi III DPRD Dumai Soroti Dugaan Pelanggaran Izin PT SDS, Warga Lubuk Gaung Desak Aktivitas Dihentikan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – DPRD Kota Dumai melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi dan perwakilan masyarakat terkait pembangunan pagar milik PT SDS di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa, 19 Mei 2026.

Rapat di Gedung DPRD Dumai dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Dumai Yohanes yang akrab disapa Aci, serta anggota Komisi III Khairunnas, Suprianto, Orlando, Luhut Harinja, Ismun, Sutrisno, Ibrahim, dan Yusman.

Hadir pula Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, Camat Sungai Sembilan, LPMK Lubuk Gaung RT 07, masyarakat, serta manajemen PT SDS.

Jangan Lewatkan :  Aksi Simpatik Elemen Masyarakat Adat Bengkayang,LSM,Wartawan, FKPPI Dan Pemuda Pancasila Mendukung Dengan Pengesahan RUU TNI oleh DPRI.

Rapat digelar menindaklanjuti surat pengaduan Solidaritas Rakyat Dumai untuk Lubuk Gaung terkait rencana pembangunan pabrik SBE Plant milik PT SDS.

Ketua Komisi III langsung mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pagar yang dibangun PT SDS. Menjawab pertanyaan itu, Kepala Bidang DPMPTSP Dumai Andi menyampaikan bahwa pembangunan pagar tersebut belum mengantongi izin PBG.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari warga. Sejumlah warga meneriakkan tuntutan agar pagar dibongkar karena dinilai berdiri tanpa izin resmi.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan kunjungi Tokoh Agama guna mempererat .Silaturahmi

Anggota Komisi III DPRD Dumai dari Fraksi Demokrat Suprianto meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kalau memang belum memiliki izin, tolong hentikan seluruh aktivitasnya,” tegas Suprianto.

Kuasa hukum masyarakat Lubuk Gaung Dr. Elvriadi menegaskan warga tidak menolak investasi.

“Kami tidak anti investasi, tetapi meminta investasi yang ramah terhadap masyarakat dan lingkungan. Pembangunan SBE Plant ini dinilai menyalahi aturan karena belum memiliki izin dan pagar didirikan di atas parit,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Muhammad Aderman yang akrab disapa Bung Ade menilai perusahaan telah mengabaikan aturan pemerintah daerah dengan menjalankan pembangunan tanpa izin lengkap.

Jangan Lewatkan :  HUT ke-35 PERUMDA Tirta Sakti, Berbagai Hadiah Menarik Warnai Acara Car Free Day Kerinci

Wakil Ketua DPRD Dumai Yohanes meminta perusahaan membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Kalau ingin berinvestasi di Kota Dumai, perusahaan harus mengayomi masyarakat,” ujar Aci.

Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Sutrisno meminta perusahaan tidak bersikap acuh terhadap masyarakat sekitar kawasan operasional.

RDP ditutup dengan penyerahan surat penolakan pendirian SBE Plant PT SDS dari masyarakat Lubuk Gaung kepada Ketua Komisi III DPRD Dumai sebagai bentuk aspirasi resmi warga.