DUMAI, [Gaperta.id] – Menjaga Kota Dumai agar aman, tentram, dan sejahtera merupakan tanggung jawab Wali Kota sebagai kepala daerah. Upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk hak tenaga kerja lokal, menjadi bagian tugas kepala daerah.
Menanggapi laporan yang ditujukan kepada Wali Kota Dumai H. Paisal ke Polres Dumai terkait pernyataan saat aksi unjuk rasa buruh beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat Munir Koneng menyatakan tindakan Wali Kota merupakan upaya menyuarakan aspirasi pekerja dan masyarakat daerah.
Menurut Koneng, keterlibatan langsung Wali Kota menyuarakan aspirasi buruh dan koperasi tenaga kerja lokal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat.
“Laporan yang ditujukan kepada Wali Kota Dumai terkait pernyataan saat aksi buruh menurut saya kurang tepat. Sebagai kepala daerah, beliau memiliki kewajiban moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk pekerja lokal. Kehadiran dan keterlibatan langsung beliau di lapangan merupakan bagian tugas sebagai pemimpin daerah,” ujar Munir Koneng, Senin 15 Juni 2026.
Ia menilai H. Paisal konsisten memperjuangkan kepentingan tenaga kerja lokal di Kota Dumai. “Pak H. Paisal menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan pekerja daerah. Karena itu, pelaporan terhadap beliau memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat substansi yang diperjuangkan adalah kepentingan tenaga kerja lokal,” katanya.
Koneng menekankan perbedaan pandangan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum. “Masih ada ruang menyelesaikan persoalan secara bijaksana melalui dialog dan mediasi. Langkah pelaporan sebaiknya opsi terakhir. Jika ada keberatan terhadap sikap atau pernyataan Wali Kota, komunikasi resmi melalui surat atau audiensi dapat dilakukan,” ujarnya.
Koneng berharap seluruh pihak mengedepankan penyelesaian konstruktif demi menjaga stabilitas, kondusivitas, dan iklim investasi di Kota Dumai, tanpa mengabaikan hak masyarakat dan tenaga kerja lokal.














