DUMAI, [gaperta.id] – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Dumai, Adi Irawan, S.SiT., M.H., memimpin Rapat Verifikasi Data Right of Way (RoW) 100 meter untuk Jalan Sudirman pada hari Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, penegak hukum, perwakilan perusahaan migas, serta perwakilan masyarakat.
Rapat dihadiri secara langsung oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto; Ketua DPRD Kota Dumai; Kapolres Dumai; Perwakilan SKK Migas Sumbagut; perwakilan PT. Pertamina Hulu Rokan; perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai; serta perwakilan Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) Dumai.
Dalam sambutannya, Kepala Kantah Kota Dumai menegaskan pentingnya verifikasi data RoW sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, keteraturan tata ruang, serta kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kegiatan utilitas di sepanjang Jalan Sudirman. Menurut Bapak Adi Irawan, verifikasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi batasan penggunaan lahan, menghindari konflik, dan menyelaraskan data administrasi pertanahan dengan peta tata ruang yang berlaku.
Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menyampaikan dukungan pemerintah kota terhadap upaya pemutakhiran data RoW tersebut. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas sektor agar hasil verifikasi dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan teknis dan langkah penataan lapangan yang terpadu.
Perwakilan SKK Migas Sumbagut dan PT. Pertamina Hulu Rokan memberikan masukan teknis terkait kebutuhan koridor untuk kegiatan migas dan infrastruktur terkait, sekaligus menegaskan komitmen untuk mematuhi ketentuan perizinan serta menghormati batas-batas kepemilikan lahan. Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta unsur legislatif dan penegak hukum hadir untuk memastikan aspek peraturan perundang-undangan dan pengawasan dilaksanakan secara konsisten.
Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) menyampaikan aspirasi masyarakat dan menyoroti pentingnya transparansi data serta kejelasan status kepemilikan bagi warga terdampak. Dalam diskusi, para pihak sepakat untuk melanjutkan koordinasi teknis lapangan, termasuk verifikasi dokumen, pemetaan ulang bila diperlukan, serta penyusunan rekomendasi bersama yang dapat menjadi dasar kebijakan penataan dan penyelesaian permasalahan tanah di kawasan tersebut.
Kantor Pertanahan Kota Dumai menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat data pertanahan dan memberikan layanan yang mendukung tertibnya tata ruang serta perlindungan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Dumai.














