DUMAI, [Gaperta.id] – Dua pekerja perbaikan Kantor KSOP Kelas II Dumai terlihat bekerja di lantai 2 tanpa menggunakan alat pelindung diri body harness, Kamis 18 Juni 2026.
Temuan wartawan tanpa sengaja bersamaan dengan aksi penyampaian pendapat oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Kota Dumai di Kantor KSOP Dumai, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, pekerja di lantai 2 melakukan pekerjaan tanpa body harness.
Body harness merupakan salah satu Alat Pelindung Diri (APD) wajib untuk pekerjaan di ketinggian sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketinggian.
Sesuai Permenaker No.9/2016. K3 bertujuan cegah kecelakaan kerja, diatur UU No.1/1970 & PP No.50/2012.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.
Inti aturannya:
1. Ruang lingkup: Berlaku untuk semua pekerjaan di ketinggian ≥2 meter yang berpotensi jatuh
2. APD wajib: Pekerja harus pakai body harness + lanyard + angkur yang sesuai standar. Body harness = alat pelindung jatuh perorangan.
3. Pengawasan: Pemberi kerja wajib sediakan APD, pelatihan kerja ketinggian, dan petugas K3.
Penggunaan APD jadi tanggung jawab pemberi kerja & pengelola gedung.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pekerjaan di ketinggian memiliki risiko tinggi. Pengawasan terhadap penggunaan APD menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan pengelola gedung untuk mencegah kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor KSOP Kelas II Dumai dan penanggung jawab proyek perbaikan belum dapat dimintai keterangan terkait pengawasan K3 di lokasi tersebut.














