Muaro Jambi, [Gaperta.id] – Di tengah keluhan masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, tim investigasi menemukan adanya dugaan pengisian BBM subsidi oleh kendaraan milik perusahaan di SPBU 24.363.99 Kota Karang, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (21/06/2026).
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan operasional perusahaan yang digunakan untuk kegiatan usaha pada prinsipnya tidak termasuk sasaran utama penerima subsidi yang diperuntukkan untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, aktivitas pengisian kendaraan perusahaan tersebut disebut bukan hal baru.
“Setiap hari adolah bang yang mengisi disini. Siapo yang dak tahu pemilik angkutan truk tersebut,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut benar dan terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, maka hal ini menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sebab, setiap liter solar subsidi yang disalurkan kepada pihak yang tidak berhak berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
BBM subsidi merupakan uang rakyat yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, distribusinya harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat kecil.
Ketika nelayan, petani, pelaku usaha mikro, sopir angkutan rakyat, dan masyarakat lainnya harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan solar subsidi, sangat disayangkan apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang justru menikmati fasilitas subsidi negara tanpa hak atau di luar ketentuan yang berlaku.
Publik tentu berharap tidak ada perlakuan istimewa dalam penyaluran BBM bersubsidi. Penegakan aturan harus berlaku sama terhadap siapa pun, baik individu maupun perusahaan besar. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan modal dan jaringan usaha.
Sebagai dasar hukum, pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang turut mengubah sejumlah ketentuan sektor energi.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
4. Ketentuan teknis dan pedoman penyaluran BBM subsidi yang ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SPBU sebagai lembaga penyalur resmi memiliki kewajiban menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi, di antaranya:
– Memastikan konsumen penerima BBM subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
– Melakukan verifikasi kendaraan dan transaksi pembelian BBM subsidi.
– Menolak penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak memenuhi syarat.
– Melaksanakan penyaluran BBM subsidi secara transparan, tertib, dan tepat sasaran.
– Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina dan regulator terkait.
Oleh karena itu, masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 24.363.99 Kota Karang, Kabupaten Muaro Jambi. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi apabila memenuhi unsur pelanggaran berat.
Masyarakat juga meminta agar dugaan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan dilakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga subsidi negara benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Namun demikian, demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU 24.363.99 Kota Karang, pihak perusahaan yang disebut dalam temuan lapangan, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.
Klarifikasi dan penjelasan dari seluruh pihak akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi serta memastikan fakta yang sesungguhnya dapat diketahui oleh publik.














