Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Digrebek Saat Melakukan Mesum Di Hotel,”Dua Oknum Dokter Digiring Kemeja Hijau”.

Avatar photo
73
×

Digrebek Saat Melakukan Mesum Di Hotel,”Dua Oknum Dokter Digiring Kemeja Hijau”.

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Terkait Pasca perselingkuhan yang dilakukan Dua Oknum Dokter yang salah satunya tergabung sebagai pengurus dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kabupaten / Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatra Utara, yang mana kedua oknum Dokter tersebut tertangkap basah melakukan perselingkuhan di Hotel Grand Central Premier di Medan, dan kasus ini sudah menggulir ke Pengadilan Negri Medan Kamis (25/6/2026)

Dalam hal ini publik menanti sangsi tegas dari Aparatur aparat penegak Hukum atas dua oknum Dokter di Tebing Tinggi inisial MI (48) dan Buat (30) tersangka mesum

Perhatian publik kini tertuju pada sangsi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tenaga medis tersebut, dalam hal ini keduanya dinilai telah melanggar asusila yang mencoreng Marwah profesi Dokter dan lembaga Institusi ditempat mareka bergabung

Pasca ditetapkannya status tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kedua oknum Dokter tersebut kini resmi menyandang gelar tersangka, berdasarkan dokumen resmi Kepolisian, dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MI dan Buat sebagai tersangka, diketahui MI merupakan mantan Kadis kesehatan Kita Tebing Tinggi, saat ini menjabat sebagai Dokter ahli muda UPTD RSUD dr, H kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Abdul Hafis Hasibuan penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Mai2026 yang mengkonfirmasi adanya dugaan tindak pidana Perzinahan sebagai mana diatur dalam pasal 284 KUHP Pidana

Jangan Lewatkan :  Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami

sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026. Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W, telah menandatangani surat ketetapan tersangka pada 22 Mei 2026. Dengan bergulirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, proses hukum kini memasuki babak baru
Tuntutan Sanksi Administratif dan Etik Selain ancaman pidana penjara, kedua oknum dokter ini kini menghadapi ancaman sanksi berat dari sisi administrasi kepegawaian dan kode etik profesi
Tersangka MI diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tebing tinggi, MI juga merupakan menantu mantan walikota tebing tinggi. Sesuai regulasi disiplin ASN, pelanggaran moral dan hukum yang berat seperti perzinahan dapat berujung pada sanksi pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat.
Sanksi Profesi sebagai dokter, perilaku NUAT dan MI dinilai melanggar kode etik kedokteran. Masyarakat mendesak organisasi profesi (IDI) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait izin praktik keduanya.

Jangan Lewatkan :  Pembukaan Masa Persidangan ke-II Tahun 2025, Wako Dumai Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan Sinergi Demi Kemajuan Daerah

Hukuman Pidana Pasal 284 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 411 Undang-undang No. 1
tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menanti untuk membuktikan perbuatan mereka di pengadilan, menyusul bukti-bukti kuat yang ditemukan saat penggerebekan di Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025 lalu
Tersangka MI (48 th) yang berprofesi PNS sebagai dokter di Tebing tinggi tertangkap tangan oleh suami oknum Dokter NUAT saat keduanya berada di dalam Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan pada Oktober 2025.
Di lokasi kejadian, ditemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan berupa pakaian dalam yang berserakan di sofa serta tisu yang diduga berisi bercak sperma. Kedua tersangka pun mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri saat diinterogasi di lokasi

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi ikuti pelaksanaan Pembukaan Rakernis Gabungan Divisi Polri, Perkuat Sinergi dan Implementasi Polri Presisi

Meskipun telah cukup bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut , saat ini oknum dokter MI dan NUAT melakukan upaya pembatalan status Tersangka dengan mengajukan Praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumut. Sidang praperadilan hari pertama telah dilaksanakan hari ini tanggal 24 Juni 2026. Mengingat status MI merupakan menantu mantan walikota tebing tinggi , Ybs akan berupaya lepas dari status tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Sumut karena dapat berimplikasi pemecatan Ybs sebagai PNS dan pencabutan ijin Dokter karea melanggar Kode etik profesi Dokter.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menanti apakah keadilan akan ditegakkan secara maksimal sebagai efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi mulia mereka.