Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaSosial

Gelar Sosialisasi Implementasi Kesepakatan Mou Pemkab Paluta Dengan PT.PIS

Avatar photo
37
×

Gelar Sosialisasi Implementasi Kesepakatan Mou Pemkab Paluta Dengan PT.PIS

Sebarkan artikel ini

PALUTA, [Gaperta.id] – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar sosialisasi terkait implementasi kesepakatan bersama (MoU) dengan PT. Paluta Inti Sawit (PT PIS) di Aula Kantor Camat Halongonan Timur, Jumat (26/6/2026).

Sosialisasi ini dilakukan guna membahas pemanfaatan serta rencana perbaikan Ruas Jalan Desa Siancimun menuju Desa Batang Pane II/III. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Nomor 90/47/MOU/2026 dan Nomor 0345/P15 MOU/V/2026 yang telah ditandatangani oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dan Kuasa Direksi PT. PIS, Pon Wen Jye, pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.

Berdasarkan dokumen kerja sama yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Hendrik Gunawan, ST., M.Si., PT. PIS berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata terhadap infrastruktur jalan yang dilalui oleh aktivitas operasional perusahaan.

Berikut adalah poin-poin utama ruang lingkup kesepakatan tersebut:
• PT PIS mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) infrastruktur jalan sebesar Rp 784.350.000 pada tahun 2026.
• Perusahaan bertanggung jawab melakukan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan sepanjang 4,5 kilometer.
• Perbaikan juga mencakup infrastruktur 2 unit jembatan gelagar pada ruas jalan Simpang Trans Batang Pane 2.
• Kesepakatan bersama ini disepakati berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.

Jangan Lewatkan :  Silahturahmi Relawan Dumai Berkah Bersama Anggota, Dihadiri Balon Wawako Sugiyarto

Pemkab Padang Lawas Utara berkewajiban membuka portal di – Simpang Siancimun untuk memberikan izin pemanfaatan jalan bagi kendaraan operasional perusahaan. Meski kerja sama ini menjanjikan peningkatan infrastruktur, jalannya sosialisasi diwarnai oleh beragam aspirasi kritis dari perwakilan masyarakat di sekitar perusahaan.

Beberapa perwakilan warga mengeluhkan polusi debu pekat akibat tingginya mobilitas truk angkutan perusahaan yang melintas. Debu tersebut dinilai mulai mengganggu kesehatan, khususnya memicu risiko penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada anak-anak.

Warga juga sempat mempertanyakan skala prioritas pembangunan, di mana proyek jembatan didahulukan sementara perbaikan jalan secara menyeluruh baru berjalan bertahap, serta meminta kepastian ganti rugi terkait dinding rumah warga yang mengalami keretakan di sepanjang jalur simpang.

Di sisi lain, perwakilan Kepala Desa menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama ini karena jalan tersebut merupakan urat nadi perekonomian warga. Namun, mereka berharap PT. PIS dapat memperluas kontribusi pemeliharaan jalan (CSR) di luar draf kontrak untuk menyambungkan sisa jalur sekitar 1 kilometer yang belum terhubung ke jalan aspal utama. Menanggapi keluhan masyarakat, pihak manajemen PT. PIS melalui manager Pabrik, Toni, memberikan klarifikasi dan solusi taktis. Mengenai rumah warga yang retak, perusahaan menyatakan siap merekrut tim sipil khusus untuk melakukan peninjauan lapangan dan memperbaiki kerusakan yang terbukti valid diakibatkan oleh lalu lintas logistik perusahaan.

Jangan Lewatkan :  Pj Bupati Kerinci, Waka Polda Jambi, dan Polres Kerinci Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Pelompek

Terkait polusi debu, pihak PT PIS mengakui adanya keterbatasan armada penyiram jalan yang saat ini baru berjumlah satu unit untuk menangani dua ruas jalan. Sebagai bentuk komitmen, perusahaan berjanji akan mendatangkan unit armada penyiram baru pada bulan depan agar intensitas penyiraman jalan dapat ditingkatkan.

Mewakili Bupati Padang Lawas Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Lairar Rusdi Nasution, SSTP., MM., menegaskan bahwa Pemkab Padang Lawas Utara berada di posisi penengah untuk menciptakan kondisi yang harmonis antara dunia usaha dan kemaslahatan masyarakat. Pemerintah mengimbau agar warga tetap melakukan kontrol sosial secara bijak melalui jalur birokrasi resmi, mulai dari Kepala Desa hingga Camat.

Jangan Lewatkan :  1 Korban Tewas Tempat akibat Lakalantas Truk Container vs Sepeda Motor

Asisten I mengingatkan bahwa MoU ini disusun secara berlapis dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang seimbang. Jika di kemudian hari pihak perusahaan terbukti melanggar komitmen atau mengabaikan kewajiban yang telah disepakati, Pemkab Padang Lawas Utara memiliki wewenang penuh berdasarkan hak otonom daerah untuk menutup operasional perusahaan tersebut.

Acara sosialisasi ini ditutup secara tertib oleh panitia setelah seluruh sesi diskusi dan tanya jawab interaktif selesai dilaksanakan.

Turut hadir dalam sosialisasi Wakil DPRD Jonner Partaonan Harahap, Anggota DPRD Ratub, TNI, Polri, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Kominfo, Camat Halongonan Timur, Camat Halongonan, Para Kepala Desa Sekitar Pabrik PT. PIS, masyarakat sekitar PT. PIS.