JAMBI, [Gaperta.id] – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai peristiwa karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak cukup ditangani hanya melalui pemadaman api, tetapi membutuhkan pembenahan tata kelola lingkungan secara menyeluruh.
Merespons kondisi tersebut, WALHI Jambi bersama Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, G-Cita, Mapala Tapak Rimba, Gita Buana Club, Gema Cipta Persada, Mapala Pamsaka, Mapala Caldera, dan Desk Disaster Region Jambi menggelar aksi pada Jumat (14/8/2026).
Dalam aksi tersebut, para peserta membawa sejumlah poster bertuliskan “Jambi Belum Merdeka dari Asap”, “Karhutla Bukan New Normal”, “Berikan Kompensasi Penyintas Asap”, hingga seruan “Boikot Korporasi Perusak Lingkungan”.
Aksi dilakukan setelah tim organisasi masyarakat sipil melakukan pemantauan lapangan pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemantauan mereka di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kebakaran disebut telah berlangsung sejak 5 hingga 13 Agustus 2026.
Tim memperkirakan luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 200 hektare. Namun, angka tersebut masih merupakan hasil pemantauan lapangan dan memerlukan pencocokan dengan data resmi pemerintah terkait luas akhir kawasan yang terbakar.
Warga Mulai Keluhkan Gangguan Kesehatan
Karhutla disebut mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Warga melaporkan sejumlah keluhan seperti sesak napas, batuk, pilek hingga kesulitan tidur akibat paparan asap.
Berdasarkan pemantauan organisasi bersama warga, sedikitnya 10 orang disebut telah mendapatkan pengobatan karena mengalami keluhan sesak napas.
Warga juga menyampaikan bahwa satuan tugas pemadam kebakaran telah melakukan penanganan di lokasi. Namun, menurut keterangan warga, petugas tidak selalu berada di lokasi sepanjang waktu, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat turut melakukan pemantauan guna mengantisipasi api kembali meluas.
Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah, menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap upaya penanganan karhutla.
“Pemerintah tidak bisa hanya menunggu api padam dan membiarkan anak-anak serta kelompok rentan terus terpapar asap. Keselamatan warga yang berada di sekitar titik api harus menjadi prioritas,” kata Zubaidah.
Ia meminta pemerintah memastikan tersedianya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terdampak, termasuk tenaga medis, obat-obatan, masker serta oksigen bagi warga yang membutuhkan.
WALHI Jambi Catat 1.965 Titik Panas
Selain hasil pemantauan lapangan, WALHI Jambi mencatat tingginya aktivitas titik panas di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.
Berdasarkan pemantauan WALHI Jambi melalui citra satelit, sebanyak 1.965 titik panas (hotspot) terdeteksi sepanjang 1 Juni hingga 8 Agustus 2026.
Data tersebut disebut dihimpun melalui empat instrumen satelit, yakni MODIS, VIIRS NOAA-20, VIIRS NOAA-21 dan VIIRS S-NPP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 535 titik panas disebut berada di kawasan hutan gambut.
Menurut WALHI Jambi, data tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan berulang, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran.
WALHI Jambi juga mencatat bahwa pada 2019 luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi mencapai 166.186 hektare. Dari jumlah tersebut, 113.051 hektare atau sekitar 68 persen disebut berada di kawasan ekosistem gambut.
Ketua Gita Buana Club, Nafis Zaeni, mengatakan angka-angka tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemadaman kebakaran.
“Karhutla merupakan persoalan tata kelola lingkungan hidup yang berulang. Pemerintah harus melihat akar persoalannya, mulai dari bagaimana kawasan dikelola, siapa yang menguasai atau memiliki izin atas lahan, apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran telah dijalankan, hingga sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum benar-benar bekerja,” ujar Nafis.
Tata Air dan Ekosistem Gambut Diminta Dievaluasi
Staf Advokasi dan Kampanye Perkumpulan Hijau, Ryono, mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan yang mengalami kebakaran, khususnya wilayah gambut.
Menurut Ryono, evaluasi tidak cukup dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memeriksa kondisi lahan, perubahan penggunaan kawasan, faktor penyebab kebakaran hingga kondisi tata air gambut.
“Pemerintah perlu memeriksa kondisi tata air gambut, mulai dari tinggi muka air tanah, kanal, drainase, kanal blocking hingga konektivitasnya dengan sungai dan badan air lainnya,” katanya.
Ia menilai kondisi hidrologis gambut merupakan salah satu aspek penting dalam pencegahan kebakaran. Karena itu, pemeriksaan terhadap sistem tata air perlu menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla.
“Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Pemadaman”
Koordinator Desk Disaster Region Jambi, Nariski Andri, mengatakan dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Ketika hutan dan lahan terbakar, gambut rusak, kualitas udara memburuk, masyarakat terpapar asap, aktivitas pendidikan dan ekonomi terganggu, serta kelompok rentan harus menanggung dampaknya, maka yang terjadi adalah krisis ekologis sekaligus krisis perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Nariski.
Sekretaris Mapala Pamsaka, Putri Nuzullah, turut menilai karhutla berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi bencana ekologis yang berdampak terhadap ruang hidup, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati dan keberlanjutan lingkungan Jambi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Mapala Gema Cipta Persada, Rachmad Andika Putra, menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan, serta meminta pertanggungjawaban pihak yang berdasarkan proses hukum terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan karhutla,” ujarnya.
Ketua Mapala Caldera, Jhohanes Mahulae, juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kawasan yang mengalami kebakaran.
“Pemerintah harus berani menjawab bagaimana kawasan tersebut dikelola, siapa yang menguasai atau memiliki izin atas lahan, serta apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran telah dijalankan,” katanya.
Pemerintah Diminta Tidak Hanya Bertindak Saat Api Muncul
Organisasi masyarakat sipil tersebut menilai penanganan karhutla di Provinsi Jambi perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, perlindungan kesehatan masyarakat, pengawasan tata kelola kawasan, evaluasi kondisi gambut dan tata air, penegakan hukum hingga pemulihan ekosistem terdampak.
Karhutla yang kembali terjadi dinilai menjadi peringatan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan di Jambi belum sepenuhnya terselesaikan.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak, persoalan karhutla bukan hanya mengenai jumlah titik panas maupun luas lahan yang terbakar. Paparan asap telah memasuki ruang hidup masyarakat dan mulai memengaruhi kesehatan serta aktivitas sehari-hari.
Karena itu, pemerintah didorong memastikan penanganan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Pencegahan dan pembenahan akar persoalan dinilai penting agar masyarakat Jambi tidak terus menghadapi ancaman kebakaran serta kabut asap yang berulang.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai hasil verifikasi luas lahan terbakar, penyebab kebakaran serta status kawasan yang terdampak masih diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.














