Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM

Avatar photo
111
×

Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan PHR Dorong Pemulihan TTM

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas mendorong penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan secara lebih komprehensif. Upaya tersebut mengedepankan penerapan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi. Selain memulihkan lingkungan, program ini juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan rantai pasok lokal.

Komitmen PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar area pemulihan. Pendekatan pemulihan dilakukan berdasarkan kajian teknis, kondisi spesifik setiap lokasi, serta persetujuan regulator.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penanganan TTM perlu dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pemulihan fungsi lingkungan, penerapan teknologi yang tepat, hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Jumhur juga mengapresiasi pengelolaan WK Rokan pasca alih kelola ke PHR sebagai bagian penting dalam upaya mewujudkan swasembada energi.

”Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” ujarnya saat berkunjung ke lokasi pemulihan di area Zona Rokan pada Sabtu (15/8).

Sejalan dengan hal tersebut, PHR melaksanakan program pemulihan TTM secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing lokasi. Metode pemulihan dapat menggunakan bioremediasi, fitoremediasi, maupun teknologi lain yang telah memperoleh persetujuan KLHK. Pendekatan berbasis teknologi tersebut memungkinkan metode pemulihan disesuaikan dengan kondisi tanah dan karakteristik kontaminasi di setiap lokasi.

Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai dipulihkan, dengan 17 lokasi di antaranya telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). Adapun lokasi lainnya masih berada dalam tahapan persiapan aspek persyaratan teknis dan lokasi sebelum dapat diajukan untuk memperoleh persetujuan RPFLH.

Jangan Lewatkan :  Kantah Kota Dumai Hadiri Pertemuan Tindak Lanjut Rencana Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pendekatan teknologi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemulihan berlangsung efektif, aman, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing lokasi. Melalui bioremediasi, proses pemulihan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk membantu menguraikan senyawa hidrokarbon dalam tanah. Sementara itu, fitoremediasi memanfaatkan kemampuan tanaman tertentu dalam membantu proses pemulihan lingkungan.

Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, mengatakan pemulihan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kegiatan hulu migas. Menurutnya, penerapan teknologi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan perlu berjalan beriringan untuk memastikan proses pemulihan dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri Hulu Migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan Kegiatan pemulihan TTM ini” ujar Ivan.

Ivan menambahkan, kolaborasi antara regulator, pemerintah, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan secara konsisten. Hal tersebut sejalan dengan komitmen SKK Migas dan KKKS di wilayah Sumbagut untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan operasi hulu migas.

Selain pemulihan fungsi lingkungan, program TTM juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasi. PHR terus mendorong optimalisasi penggunaan tenaga kerja lokal serta keterlibatan pelaku usaha dan rantai pasok daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan. Pelibatan tenaga kerja lokal menunjukkan bahwa kegiatan pemulihan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Jangan Lewatkan :  Berbagi Kebahagiaan Antar Sesama Dalam Rangka HUT Korps Brimob Polri

Selain didominasi tenaga kerja lokal, pelaksanaan program juga membuka peluang keterlibatan pelaku usaha dan penyedia barang maupun jasa di daerah. Pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan SKK Migas, termasuk Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, sehingga pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dioptimalkan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya menciptakan efek berganda (multiplier effect) dari kegiatan pemulihan lingkungan, sehingga manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan daerah.

Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, mengatakan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas menjadi bagian penting dalam memastikan program pemulihan TTM berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas.

“Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karena itu, kami mendorong penggunaan teknologi yang tepat sesuai karakteristik setiap lokasi, sekaligus mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal,” ujar Arifin.

Menurutnya, setiap lokasi TTM memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang tepat berdasarkan kajian teknis dan proses persetujuan regulator. Penerapan teknologi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pemulihan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat. Pada saat yang sama, pelaksanaan kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Dengan demikian, pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan secara beriringan,” pungkasnya.

Program pemulihan TTM di WK Rokan saat ini merupakan bagian dari peta jalan penyelesaian yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030 dan dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pasca pemulihan. Program tersebut mencakup lokasi-lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan lahan, kajian teknis, serta persetujuan regulator.

Jangan Lewatkan :  Gubri bersama Para Kepala Daerah se-Riau di PLN Pusat, GM PLN UID RKR: Peran PLN dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Riau

Kolaborasi PHR, Kementerian Lingkungan Hidup, dan SKK Migas akan terus diarahkan untuk memastikan pelaksanaan pemulihan berlangsung terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas. Dengan menggabungkan penerapan teknologi pemulihan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, program TTM di WK Rokan diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Program tersebut juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara nyata, sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan operasi hulu migas dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional.

Tentang PHR Zona Rokan

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.