TELUKDALAM, [Gaperta.id] — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD, Jalan Saonigeho KM 3, Telukdalam, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia dan dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, S.T., didampingi Wakil Ketua I Wira Hati Loi, S.H., serta Wakil Ketua II Sokhiwanolo Waruwu.
Persetujuan Ranperda Perubahan APBD tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah pada sisa Tahun Anggaran 2026.
Melalui perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan maupun prioritas program sesuai perkembangan kebutuhan dan kondisi daerah.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Nias Selatan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab dan DPRD Nias Selatan diharapkan dapat memastikan penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada program prioritas dan pelayanan publik yang memberi manfaat bagi masyarakat.














