Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Nasional

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Avatar photo
36
×

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, [Gaperta.id] – Ketidakpastian waktu menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh warga Kota Samarinda, setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah Kota Samarinda menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Bagi warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, layanan PERINTIS ini jadi jawaban akan kekhawatirannya soal kepastian waktu. Warga Kota Samarinda yang sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah ini langsung mengetahui gambaran proses dan waktu pelaksanaan dengan lebih pasti.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.

Jangan Lewatkan :  Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,2 jt Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Januari - Agustus 2025

Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Selang beberapa hari kemudian, pada Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.

Layanan PERINTIS ini menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapannya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantah selama 5 hari.

Jangan Lewatkan :  Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Menurut Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

PERINTIS 10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika saat dirinya mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, Ika mengurus ke Kantah dan merasakan sendiri kepastian yang ditawarkan ATR/BPN lewat layanan PERINTIS.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Barelang Terima Audiensi Kepala Cabang BPJS Kota Batam Dalam Rangka Program Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN Dengan Pihak Polri

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.

Penulis: Efendy Sitompul