Jambi, [Gaperta.id] – Persoalan yang melibatkan Ikhwan, seorang nasabah yang merasa dirugikan dalam perkara dengan BPR Tanggo Rajo, kini memasuki tahap pengaduan melalui lembaga terkait.
Ikhwan telah menyerahkan berkas pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya proses penyelesaian dan mediasi antara pihak nasabah dengan BPR Tanggo Rajo belum memberikan titik temu yang diharapkan oleh Ikhwan.
Berkas yang disampaikan memuat kronologi serta dokumen pendukung terkait persoalan yang dialami. Pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi lembaga terkait untuk menelaah persoalan secara objektif berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak.
“Saya sudah menyerahkan berkas kepada OJK dan Ombudsman. Harapannya, persoalan ini dapat ditelaah secara objektif dan mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ikhwan.
Ikhwan menegaskan, langkah tersebut ditempuh bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Ia memilih menggunakan mekanisme pengaduan resmi agar persoalan yang dipermasalahkan dapat memperoleh penjelasan dan penyelesaian melalui jalur yang tepat.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu mendapatkan kejelasan. Karena itu, ia menyerahkan proses selanjutnya kepada lembaga yang berwenang.
Menunggu Proses dan Klarifikasi
Dengan telah diserahkannya berkas pengaduan tersebut, Ikhwan kini menunggu proses penanganan dan tindak lanjut dari OJK maupun Ombudsman sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak BPR Tanggo Rajo juga tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan yang disampaikan oleh nasabah.
Ikhwan berharap proses pengaduan tersebut dapat memberikan titik terang sekaligus menghasilkan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan bagi para pihak.














