Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

LTB Soroti Konsesi PT HAN: 4.361 Hektare Tutupan Hutan Diduga Hilang, Ruang Hidup 22 Desa Ikut Dipertanyakan

Avatar photo
114
×

LTB Soroti Konsesi PT HAN: 4.361 Hektare Tutupan Hutan Diduga Hilang, Ruang Hidup 22 Desa Ikut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Keberadaan konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) PT Hijau Artha Nusa (PT HAN) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Provinsi Jambi, mendapat sorotan Lembaga Tiga Beradik (LTB).

Tak hanya mempertanyakan kondisi operasional perusahaan yang disebut tak lagi berjalan signifikan sejak sekitar 2019, LTB juga mengangkat persoalan dugaan kehilangan tutupan hutan alam, distribusi kayu hasil pembukaan lahan, hingga tumpang tindih konsesi dengan ruang hidup masyarakat.

Temuan tersebut disampaikan Tim Advokasi LTB, Imron Syahfrizal, bersama perwakilan warga terdampak, Wiwin Saputra, dalam konferensi pers di Kedai Kopi Ancua Harmoni, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (23/9/2026).

Menurut LTB, konsesi PT HAN mencakup kawasan sekitar 32.620 hektare. Dari hasil pemantauan dan analisis spasial yang mereka lakukan, LTB mengklaim terdapat indikasi kehilangan tutupan hutan alam sekitar 4.361 hektare di dalam area konsesi sejak izin diterbitkan.

Angka tersebut, menurut LTB, perlu diuji dan diverifikasi pemerintah melalui pemeriksaan lapangan dan analisis data kehutanan secara independen.

HTE dan Pertanyaan tentang Kayu Alam

PT HAN disebut mengembangkan Hutan Tanaman Energi dengan jenis tanaman antara lain sengon (Albizia sp.) yang direncanakan menjadi bahan baku biomassa atau wood pellet.

Namun, LTB mempertanyakan keberadaan kayu alam yang diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan di dalam konsesi.

Menurut hasil pemantauan mereka, terdapat dugaan kayu alam dari kawasan tersebut dikeluarkan dan diperdagangkan dalam bentuk kayu gelondongan.

LTB menyebut sejumlah lokasi yang diduga menerima aliran kayu tersebut, antara lain TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo, serta PT Lestari Utama Karya Pamenang.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari perusahaan, pengelola tempat penampungan kayu, instansi kehutanan, serta aparat berwenang.

> “Jangan sampai skema HTE yang seharusnya mendukung transisi energi justru menjadi pintu masuk pembukaan hutan alam. Kalau kayu alam keluar dari kawasan konsesi dan diperjualbelikan, itu harus diperiksa secara terbuka,” ujar Imron.

Jangan Lewatkan :  Kuasa Hukum Calon Kades Rika Minta Batalin PAW Melanggar Aturan di Tanjabbarat, Ancaman Gugatan Jika Diabaikan

LTB meminta pemerintah menelusuri dokumen asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, volume kayu yang keluar, tujuan distribusi, serta kesesuaiannya dengan rencana kerja dan ketentuan perizinan.

Operasional Disebut Tak Signifikan Sejak 2019

Persoalan lain yang menjadi perhatian LTB adalah kondisi kegiatan perusahaan.

Berdasarkan pemantauan lapangan mereka, aktivitas PT HAN disebut tidak lagi berjalan secara signifikan sejak sekitar 2019.

Lokasi yang sebelumnya disebut digunakan sebagai mess maupun fasilitas operasional perusahaan kini, menurut LTB, berada dalam kondisi terbengkalai. Sejumlah bangunan tampak tidak lagi berfungsi dan hanya menyisakan struktur bangunan, material lama serta area yang mulai ditumbuhi vegetasi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru: bagaimana evaluasi pemerintah terhadap konsesi kehutanan apabila pemegang izin tidak menjalankan kegiatan dalam jangka waktu panjang?

Sebab, menurut LTB, perizinan pemanfaatan hutan tidak hanya memberikan hak mengelola kawasan, tetapi juga memuat kewajiban menjaga areal, melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja, memenuhi ketentuan lingkungan, serta mengelola potensi konflik sosial dan tenurial.

Karena itu, LTB meminta pemerintah memeriksa status Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT HAN, termasuk realisasi kegiatan dibandingkan dengan rencana yang telah disetujui.

22 Desa Disebut Bersinggungan dengan Konsesi

Dimensi sosial menjadi salah satu bagian paling serius dari persoalan yang disampaikan LTB.

Lembaga tersebut mencatat sedikitnya 22 desa dengan jumlah penduduk sekitar 28.593 jiwa berada di wilayah yang disebut masuk atau bersinggungan dengan peta konsesi PT HAN di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

LTB juga menyebut terdapat wilayah yang telah ditetapkan atau diidentifikasi sebagai hutan adat yang berada di dalam atau beririsan dengan areal konsesi.

Menurut Imron, sebagian masyarakat bahkan disebut belum mengetahui secara jelas bahwa kebun maupun ruang hidup mereka masuk dalam wilayah yang tercantum pada peta konsesi perusahaan.

Jangan Lewatkan :  Kaperwil dan Korwil Media Gaperta.id Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Kantor PLBN Disambut Baik Bapak Teguh Supriadi Sphd,Msi Selaku Kepala Pengelolaan PLBN ENTIKONG

> “Banyak warga juga belum mengetahui bahwa kebun dan ruang hidup mereka berada dalam wilayah yang masuk peta konsesi. Ini yang harus segera dibuka dan diverifikasi bersama supaya persoalan ini tidak menjadi konflik yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.

Bagi LTB, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat peta perizinan di atas kertas.

Verifikasi lapangan, penelusuran sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan, pengakuan terhadap hak masyarakat serta keterlibatan warga dalam penentuan batas dinilai penting untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan.

Sungai dan Habitat Satwa Ikut Menjadi Perhatian

LTB turut menyoroti kondisi ekologis di sekitar kawasan konsesi.

Beberapa aliran sungai, termasuk Sungai Nalo, Batang Tabir dan Batang Tantan, disebut mengalami perubahan berupa pendangkalan, penyempitan ataupun gangguan kondisi fisik.

LTB menduga perubahan bentang alam dan pembukaan lahan dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperiksa.

Namun, hubungan langsung antara aktivitas konsesi dengan perubahan kondisi sungai tersebut masih memerlukan kajian teknis dan pembuktian lapangan oleh instansi yang berwenang.

Hal serupa berlaku terhadap persoalan satwa liar.

Menurut LTB, fragmentasi habitat berpotensi meningkatkan perjumpaan antara satwa dengan manusia di sekitar kawasan. Akan tetapi, hubungan sebab-akibat antara pembukaan lahan, perubahan habitat dan konflik satwa juga perlu diuji melalui kajian ekologis yang dapat dipertanggungjawabkan.

LTB Minta Pemerintah Turun Tangan

Atas rangkaian temuan itu, LTB meminta Kementerian Kehutanan dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PBPH PT HAN, meliputi status izin, realisasi kegiatan, kewajiban perusahaan, kondisi tutupan hutan serta pelaksanaan rencana kerja.

LTB juga mendorong verifikasi partisipatif terhadap permukiman, kebun masyarakat, wilayah kelola serta hutan adat yang berada di dalam atau bersinggungan dengan konsesi.

Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan diminta menelusuri dugaan distribusi kayu alam, termasuk asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, volume, tujuan akhir serta legalitas peredarannya.

Jangan Lewatkan :  Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

Jika pemeriksaan menemukan adanya kerusakan lingkungan, LTB meminta pemerintah memastikan adanya pemulihan kawasan, termasuk fungsi sungai dan habitat satwa.

Tak kalah penting, LTB mendesak pemerintah membuka informasi mengenai status perizinan, peta konsesi, rencana kerja, realisasi kegiatan serta hasil evaluasi perusahaan kepada masyarakat yang kehidupannya bersinggungan langsung dengan kawasan tersebut.

Energi Terbarukan Tak Boleh Menyisakan Persoalan Baru

Bagi LTB, persoalan PT HAN juga menyentuh isu yang lebih luas: arah transisi energi berbasis biomassa.

Label “energi terbarukan”, menurut lembaga tersebut, tidak otomatis menjadikan suatu kegiatan bebas dari dampak ekologis maupun sosial.

Sumber bahan baku, perubahan tutupan lahan, keberadaan hutan alam hingga dampaknya terhadap masyarakat harus menjadi bagian dari ukuran keberlanjutan.

> “Transisi energi nasional jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal dan masyarakat adat serta keselamatan ekologi. Jangan sampai atas nama energi bersih, kita justru membiarkan pembukaan hutan alam dan persoalan ruang hidup masyarakat tidak terselesaikan,” kata Imron.

LTB menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga berwenang.

Pada akhirnya, persoalan konsesi PT HAN bukan hanya mengenai apakah sebuah izin masih berlaku atau tidak. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana kawasan itu dikelola, apa yang terjadi terhadap tutupan hutannya, ke mana kayu dari pembukaan lahan dialirkan, dan bagaimana kepastian ruang hidup masyarakat yang telah lama berada di sekitarnya.

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan keterbukaan data, verifikasi lapangan serta penjelasan dari PT HAN dan pemerintah.

Gaperta.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Hijau Artha Nusa maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi dapat disajikan secara utuh dan berimbang.