DUMAI, [Gaperta.id] – Pengambilan sumpah untuk sertipikat pengganti karena hilang terhadap pemohon Juangsa Nainggolan Kelurahan Kampung Melayu atas nama Wahidin pada Rabu (07/10/2026). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Suzan Akhyadi, S.SiT., serta disaksikan oleh Bapak Maiyusriadi, S.H. dan Bapak Syahrizal, S.H.
Proses ini merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertipikat penggantinya di Kantor Pertanahan.
#KantahKotaDumai
#IndonesiaLengkap
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNKiniLebihBaik














