SAROLANGUN, [Gaperta.id] – Karang Taruna Kabupaten Sarolangun menyoroti sejumlah persoalan terkait operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (SLUM). Organisasi kepemudaan tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa dan blokade di pos perusahaan yang berada di Desa Karang Mendapo, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan tata kelola perkebunan, transparansi pajak, legalitas sumber pasokan tandan buah segar (TBS), dampak lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Pirnando, mengatakan aksi tersebut bertujuan menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Kami bermaksud melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan blokade pos PT SLUM di Desa Karang Mendapo,” kata Yunipan, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah tuntutan yang akan disampaikan antara lain mendesak transparansi dan evaluasi kepatuhan pajak serta tata kelola perkebunan PT SLUM. Selain itu, pihaknya meminta penelusuran legalitas sumber pasokan TBS dan pengelolaan lahan berstatus hutan produksi (HP).
Karang Taruna juga menuntut transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS bagi masyarakat serta petani lokal. Mereka turut mendesak evaluasi praktik pengelolaan dan pembelian hasil panen yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Di bidang lingkungan, organisasi tersebut meminta penyelesaian persoalan limbah dan pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas perusahaan. Mereka juga mendesak evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta kejelasan pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan keselamatan kerja menjadi salah satu perhatian utama Karang Taruna. Yunipan menyinggung peristiwa yang terjadi pada 11 Januari 2025, ketika seorang pekerja yang sedang melakukan pembongkaran kelapa sawit dilaporkan mengalami sesak napas hingga terbaring sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menurut dia, kejadian tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan penerapan standar K3 dan kesiapan perusahaan dalam menangani kondisi darurat di lingkungan kerja.
Ia menilai perusahaan perlu memastikan tersedianya prosedur pertolongan pertama, tenaga medis, peralatan medis yang memadai, penanganan darurat, serta mekanisme evakuasi cepat apabila terjadi kecelakaan atau kondisi yang mengancam keselamatan pekerja.
Selain peristiwa tersebut, Yunipan juga menyoroti kejadian kebakaran mesin pada September 2026 saat seorang pekerja melakukan pembersihan (cleaning).
Menurutnya, insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan prosedur tanggap darurat, pengamanan mesin, ketersediaan alat pemadam kebakaran, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta kesiapan pertolongan pertama dan evakuasi korban.
Karang Taruna meminta agar rangkaian persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Yunipan menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan upaya untuk menjembatani aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka soroti.
“Aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dijembatani oleh Karang Taruna Kabupaten Sarolangun sebagai penyambung lidah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PT SLUM belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait berbagai persoalan dan tuntutan tersebut.














