BELAWAN, [Gaperta.id] – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat tata kelola perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan dengan mewajibkan penggunaan jasa keagenan awak kapal atau manning agency yang resmi dan legal. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik perekrutan bermasalah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap awak kapal perikanan.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, serta Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochhamad Idnillah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur kewajiban penggunaan keagenan awak kapal perikanan yang legal.
Menurutnya, salah satu langkah penertiban yang akan ditempuh adalah mengaitkan pemenuhan ketentuan perekrutan awak kapal dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Apabila pemilik kapal perikanan tidak melakukan rekrutmen melalui manning agency yang resmi, SPB tidak bisa diterbitkan,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Perekrutan Melalui Calo Jadi Sorotan
KKP menilai persoalan perekrutan awak kapal masih menjadi salah satu tantangan dalam operasional penangkapan ikan. Di sejumlah pelabuhan perikanan dan jenis kapal tertentu, proses perekrutan disebut masih melibatkan perorangan atau calo yang tidak melalui mekanisme resmi.
Idnillah menyebutkan, perekrutan tanpa memperhatikan kompetensi awak kapal berpotensi menimbulkan persoalan dalam operasional penangkapan ikan.
Praktik tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko permasalahan ketenagakerjaan, termasuk dugaan kekerasan terhadap ABK.
Karena itu, KKP mendorong agar perekrutan dilakukan melalui jalur resmi, dengan memperhatikan kompetensi, kejelasan hubungan kerja, serta hak dan kewajiban awak kapal.
Janji Uang Muka hingga Persoalan Bagi Hasil
Selain persoalan legalitas perekrutan, KKP juga menyoroti sejumlah permasalahan yang dapat muncul sejak proses penempatan awak kapal.
Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara uang muka atau kasbon yang dijanjikan ketika perekrutan dengan jumlah yang benar-benar diterima ABK saat kapal akan berangkat.
Persoalan lain berkaitan dengan pencapaian target penangkapan ikan, pemberian sanksi kepada awak kapal, hingga ketidakjelasan sistem pembagian hasil.
Menurut Idnillah, berbagai persoalan tersebut perlu ditangani melalui pembenahan sistem perekrutan dan penguatan pengawasan terhadap tata kelola pengawakan kapal perikanan.
Dengan sistem yang lebih tertib, proses perekrutan diharapkan berlangsung transparan dan awak kapal memperoleh kejelasan mengenai persyaratan kerja, hak, serta kewajibannya sebelum melaut.
Perkuat Perlindungan Sesuai Standar Internasional
Penguatan tata kelola pengawakan kapal perikanan juga dikaitkan dengan upaya pemerintah meningkatkan perlindungan tenaga kerja di sektor penangkapan ikan.
Dalam naskah regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut, sejumlah persyaratan penting bagi awak kapal perikanan mencakup batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Penempatan awak kapal juga diarahkan melalui mekanisme resmi dan berada dalam pengawasan Syahbandar Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP menyatakan pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan serta penerapan standar internasional di sektor penangkapan ikan.
Regulasi tersebut juga disebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat mempersempit ruang praktik perekrutan ilegal, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi awak kapal perikanan.














