Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
KesehatanSosial

Seminar Lingkungan, Dorong Sinergi Industri dan Permukiman Sehat

Avatar photo
46
×

Seminar Lingkungan, Dorong Sinergi Industri dan Permukiman Sehat

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Upaya mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat di tengah perkembangan kawasan industri menjadi perhatian serius berbagai pemangku kepentingan di Kota Dumai. Melalui kolaborasi insan pers dan aktivis lingkungan, Kantor Redaksi Bersama (KRB) Poros Bumi Ayu bersama Yayasan Bumi Alam Hijau menggelar seminar lingkungan bertema “Mewujudkan Lingkungan Permukiman yang Sehat di Sekitar Kawasan Industri”, di Hotel Grand Zuri, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, Kamis, 22 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi peluncuran KRB Poros Bumi Ayu sebagai wadah kolaborasi insan pers. Panitia menyatakan, wadah ini diharapkan mampu memperkuat fungsi kontrol sosial, edukasi publik, serta komunikasi konstruktif antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Seminar dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Dumai, akademisi, aktivis lingkungan, mahasiswa, serta insan pers.

Kegiatan resmi dibuka oleh Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Dumai, Handayani, S.H.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kota Dumai mengapresiasi inisiatif KRB Poros Bumi Ayu dan Yayasan Bumi Alam Hijau yang menghadirkan ruang dialog mengenai tantangan lingkungan di sekitar kawasan industri.

Pemerintah daerah menilai, perkembangan industri memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, pertumbuhan tersebut perlu diiringi upaya perlindungan lingkungan, pengawasan yang konsisten, serta perhatian terhadap kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan operasional.

Jangan Lewatkan :  PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan PWI Dumai

PERAN MEDIA SEBAGAI KONTROL SOSIAL

Perwakilan Dewan Pembina KRB Poros Bumi Ayu, Faisal Sikumbang, menegaskan pentingnya peran media sebagai kontrol sosial yang konstruktif dan berorientasi pada solusi.

Menurutnya, kehadiran KRB Poros Bumi Ayu diharapkan menjadi ruang kebersamaan insan pers untuk mengangkat persoalan strategis daerah secara berimbang sekaligus membangun komunikasi yang produktif antara pemangku kepentingan.

Ketua Panitia Pelaksana, Bambang Eka Setiawan yang akrab disapa Baim, menegaskan bahwa seminar tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan industri dengan masyarakat, melainkan mendorong lahirnya kesepahaman dan komitmen bersama.

“Seminar ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi ruang dialog untuk membangun komitmen bersama. Kita memahami bahwa industri memiliki peran penting bagi perekonomian daerah. Karena itu, yang ingin kita dorong adalah bagaimana pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Baim.

Ia menambahkan, persoalan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah sebagai regulator dan pengawas, perusahaan sebagai pelaku usaha, akademisi sebagai sumber kajian ilmiah, hingga masyarakat dan media sebagai bagian dari pengawasan publik.

Baim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut, terutama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Sumbagut Refinery Unit (RU) II Dumai selaku sponsor utama.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada sponsor pendukung, yakni Pemerintah Kota Dumai, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Bank Riau Kepri Syariah, dan PT Wilmar Group.

Jangan Lewatkan :  Peduli Anggota, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., Berbagi Paket Buka Puasa

TIGA NARASUMBER

Diskusi dipandu moderator Ahmad Bilal, S.T., dengan menghadirkan tiga narasumber dari unsur industri, pemerintah, dan akademisi.

Pertama, Rachmat Harris Firmansyah, S.T., Section Head Environment PPN RU II Dumai. Ia memaparkan aspek pengelolaan lingkungan dari perspektif operasional industri, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau _corporate social responsibility_ (CSR).

Kedua, Wahyu Ratna, S.K.M., M.Kes., Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, yang hadir mewakili Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Vera Chynthiana, S.T., M.Ling. Dari perspektif pemerintah daerah, ia menekankan pentingnya pengawasan emisi secara berkala, pemantauan kualitas udara, serta pencegahan pembuangan limbah ke saluran drainase, sungai, dan perairan laut.

Ketiga, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si., akademisi dan pakar lingkungan hidup. Ia mengulas keterkaitan tata ruang, keberadaan kawasan industri, dan keselamatan lingkungan permukiman, termasuk pentingnya penataan _buffer zone_ atau zona penyangga.

Menurut Elviriadi, pembahasan zona penyangga perlu mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, karakteristik industri, potensi paparan pencemaran, kondisi lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku. Penentuan jarak aman antara industri dan permukiman perlu didasarkan pada kajian yang relevan, bukan semata perkiraan umum.

DELAPAN REKOMENDASI STRATEGIS

Sebagai tindak lanjut, KRB Poros Bumi Ayu bersama Yayasan Bumi Alam Hijau merumuskan delapan rekomendasi strategis pengelolaan dan pengawasan lingkungan permukiman di sekitar kawasan industri Kota Dumai, yakni:

Jangan Lewatkan :  Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

1. Pengendalian pencemaran lingkungan, dengan mendorong pemantauan kualitas udara, air, dan tanah secara berkala, disertai tindak lanjut terhadap indikasi pencemaran.
2. Pengelolaan sampah dan limbah, dengan memperkuat pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan.
3. Penyediaan sanitasi dan air bersih, khususnya di lingkungan permukiman sekitar kawasan industri.
4. Pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan tata ruang dan kebutuhan lingkungan.
5. Pengawasan aktivitas industri, termasuk pemantauan emisi dan penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
6. Penguatan tanggung jawab lingkungan perusahaan, melalui kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan, termasuk pelaksanaan TJSL/CSR secara terarah dan berkelanjutan.
7. Penguatan pengawasan pemerintah, melalui peningkatan transparansi informasi kualitas lingkungan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta koordinasi antarlembaga.
8. Partisipasi dan edukasi masyarakat, dengan memperkuat kesadaran warga mengenai kebersihan dan perlindungan lingkungan serta mendorong pelaporan indikasi pencemaran melalui saluran pengaduan resmi.

Delapan rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui KRB Poros Bumi Ayu, insan pers diharapkan dapat terus menjalankan fungsi informasi, edukasi, dan kontrol sosial secara profesional, berimbang, serta berorientasi pada kepentingan publik sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sumber: KRB Poros Bumi Ayu/Yayasan Bumi Alam Hijau)