Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas Kejagung RI

Avatar photo
206
×

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kasi Pidsus Ke Jamwas Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [gaperta.id] – Senin 05/02/2024 Terkait Laporan yang di layangkan beberapa lembaga swadaya masyarakat kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh termasuk laporan lembaga swadaya masyarakat Semut Merah terkait beberapa kecurangan dan penggelapan angggaran ditubuh dinas instansi terkait, laporan tersebut mandek di pidsus.

Diduga lamban nya penyidikan di pidana khusus tersebut membuat ketua umum LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi ( red ) marah dan merasa laporan sengaja di perlambat oleh AH kasi pidsus Kejaksaan negeri sungai penuh.

Jangan Lewatkan :  Kota dengan Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi, Wako H Paisal Terima Anugerah APBD Award 2024 dari Kemendagri RI

” Saya merasa ada yang janggal dalam penanganan kasus di penyidikan khusus, beberapa laporan dari semut merah sejak beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, untuk itu hari ini Senin 05/02/2024 saya dan rekan – rekan resmi melaporkan kasi pidsus AH ke Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan ( JAMWAS ) Kejagung RI,” ungkap Aldi ke awak media gaperta.id

Jangan Lewatkan :  Kepala Perwakilan Gaperta.id Kalimantan Barat: Pecat dan Hukum, Seorang Oknum Guru Menganiaya muridnya Pakai Senjata Tajam

AH kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh melalui WhatsApp 05/02/2024 saat dikonfirmasi tidak pernah menggubris pertanyaan yang kita layang kan, seakan-akan tidak peduli dengan awak media yang ingin konfirmasi terkait kasus yang yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah, termasuk beberapa laporan dari beberapa lembaga yang hilang Tanpa bekas di meja kasi pidsus

Jangan Lewatkan :  Kolaborasi dengan Mahkamah Agung, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Upaya Penyelesaian Masalah Pertanahan dari Hulu ke Hilir

” Kami harapkan kepada Jaksa agung muda bidang pengawasan( JAMWAS ) memanggil dan memberi tindakan tegas terhadap AH yang kami duga kuat telah melanggar kode etik profesi sebagai kasi pidsus di kejaksaan negeri sungai penuh, kapan perlu AH harus hengkang dari kabupaten kerinci dan kota sungai penuh,” ungkap Aldi

Ady Oi