HukumKriminalTNI/POLRI

Luarbiasa…!! 303 Tembak Merak dan Kelinci Sangat Meresahkan Masyarakat Sagulung Dapur 12.

Avatar photo
18802
×

Luarbiasa…!! 303 Tembak Merak dan Kelinci Sangat Meresahkan Masyarakat Sagulung Dapur 12.

Sebarkan artikel ini

Batam, [Gaperta.id] – Wow… Itulah yang selalu diucapkan di kota Batam, dunia 303 sangat banyak di temuin.

Berdasarkan laporan masyarakat sekitar kepada awak media Gaperta.id pada tanggal 13 februari 2024 masyarakat ingin lingkungan pemukiman mereka bebas dari tempat arena 303, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar khusus
nya warga Sagulung dapur 12.

Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, Mereka semua sudah sangat meresahkan dengan aktifitas perjudian tersebut, dikarenakan arena perjudian tersebut bertempatan dan berdampingan langsung dipemukiman masyarakat…!!

Dan, mereka sudah sangat resah dengan adanya aktifitas tempat judi tersebut, khususnya ibu ibu disekitar lokasi perjudian itu, karna dari anak mereka yang masih sekolah dari SMP sampai SMA dan suami mereka sering bermain ditempat tersebut, kata narasumber dengan wajahnya kesal.

Jangan Lewatkan :  Laporannya Tak Ada Kejelasan: Kuasa Hukum EHP Surati Polsek, Polres, Hingga Polda Jambi

Kami kawatir pak, Mau jadi apa masa depan anak kami, setiap hari minta uang untuk bermain ditempat judi tersebut. Kalau tidak dikasih anak saya sampai marah marah dengan saya ungkapnya dengan kesal.

Lanjut, Apalagi suami saya pak yang berkerja jadi tukang ojek hasil ngojek bukan dibelanjain buat kebutuhan rumah malah dia asik main jekpot ditempat tersebut…., ujarnya!!

Jangan Lewatkan :  Periksa dan Selidiki : SPBU 74.795.03 Memberikan Pada Oknum Untuk Menimbun BBM, APH Tindak Tegas

Kepada APH setempat tolong ditindak tegas bukan di tindak lanjut tapi di tindak tegas tempat perjudian tersebut, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar .!!!!

Mereka berharap sekali kepada APH wilayah tersebut untuk menutup permanen lokasi tempat judi tersebut karena sudah sangat meresahkan dan menghancurkan perekonomian masyarat sekitar!!

Dari pagi hingga sampai malam tetap beroperasi dengan santainya tanpa tersentuh oleh APH setempat, jadi masyarakat setempat Kepada APH supaya ditutup, harapan masyarakat setempat!!

Jangan Lewatkan :  HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Bengkalis Anjangsana kepada Purnawirawan, Warakauri, dan Personil Sakit

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(Alex)