Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Sebuah Mobil kijang kapsul di gunakan mafia BBM bersubsidi untuk menguras minyak di SPBU 14214247 pematang seleng, kecamatan Bilah hulu, Selasa 27/02/2024 pada pukul 4.35wib Pagi Subuh.
Pada saat awak media Gaperta,id ada di lapangan dan istirahat di dalam mobil di parkiran SPBU .14214247 Pematang Seleng awak media melihat Mobil Kijang kapsul warna biru BK 1134 YP sedang mengisi BBM bersubsidi jenis partalite.
Dan, setelah selesai mengisi BBM bersubsidi jenis partalite mobil itu keluar.
Tak lama kemudian mobil itu pun masuk kembali dan mengisi BBM bersubsidi jenis partalite di selang pom yang sama selang pom no 4.
Saya dan team awak media mulai curiga atas kegiatan mobil kijang kapsul tersebut, pada saat itu kebetulan saya yang sebagai sopirnya, karena kecurigaan kami terhadap mobil kijang kapsul yang berwarna biru itu saya pun segera menjalankan mobil kami dan berhenti tepat di samping mobil kijang kapsul yang sedang mengisi BBM tersebut.
Selanjutnya, salah seorang teman kita turun dan bertanya kepada sopir mobil tersebut dan ternyata sopirnya bukanya ada di depan tapi di belakang dan sedang memindahkan selang dari jerigen yang satu ke jerigen yang lain.
Sambil melihat kegiatan supir itu team bertanya, sedang mengisi apa bang?
Mengisi minyak bang jawab sopirnya dengan tergesa-gesa dan ketakutan, terangnya Indra Manurung awak media Gaperta.id
Team juga sempat mengatakan ke petugas SPBU yang sedang mengisi mobil tersebut, didalam mobilnya ada jerigen kok kamu isi dek? petugas SPBU tersebut berkata gak tau aku bang minta maaf lah aku bang, ujarnya petugas pom bensin tersebut.
Setelah selesai mengisi BBM bersubsidi jenis partalite sang sopir pun mengajak kita ke depan SPBU untuk berbicara, team awak media mengikuti keinginan sang sopir.
Setelah parkir di depan SPBU 14214247 itu, awak media pun turun dan sempat berbincang dengan bang sopir tersebut, salah seorang team kita membuka dan pintu belakang mobil tersebut ternyata ada jerigen sebanyak 12 jerigen dan selang juga mesin pompa untuk menyedot minyak dari Tangki mobil ke jerigen.
Mohon kepada pihak Pertamina untuk memberikan sangsi kepada pihak SPBU 14214247 pematang seleng atas penyalahgunaan subsidi yang di lakukan oleh pihak SPBU, terutama kepada Mandor yang bertugas!!
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jika pihak SPBU membantu atau memberi penimbunan BBM, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:
1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
(Tim/Indra Manurung)