Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKesehatanTNI/POLRI

Lapor Pak…., Di sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir Peredaran Narkoba Diduga Milik Inisial Balwan, Ditindak Tegas…!!

Avatar photo
9256
×

Lapor Pak…., Di sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir Peredaran Narkoba Diduga Milik Inisial Balwan, Ditindak Tegas…!!

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Narkoba musuh negara, amanah Kapolri yang berbentuk narkotika yang berada wilayah hukum, Polda, Polres dan Polsek di berantas habis!!

Awak media langsung cek dan ricek di lapangan bahwa peredaran narkoba jenis sabu sabu yang di Panai Hilir, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diduga milik Balwan.

“Sei Berombang merupakan salah satu kelurahan Desa Pesisir berbatasan dengan selat malaka yang ada di kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, provinsi Sumatera Utara”

Jangan Lewatkan :  Albert Hutagaol: Kasus Hutan Hajoran (Ilegal Logging) Melanggar Hukum Pasal 19 huruf A dan/atau B juncto Pasal 94 ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B UU No. 18 Tahun 2013.

Menurut keterangan dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan masyakarat sudah sangat resah atas kelakuan peredaran Narkoba jenis sabu sabu Sei-barombang dan 10 titik lainnya yang ada di Kecamatan Panai Hilir di duga milik Balwan”terangnya.

Jangan Lewatkan :  Patroli Cipkon Polsek Sungai Beduk, Cegah Aksi Kejahatan Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Diduga Balwan sudah sangat lama dan paham menjalankan bisnis haramnya di Seibarombang sekitarnya dan tidak pernah di tangkap sepertinya kebal hukum”ungkapnya.

Diminta kepada Kapolres Labuhanbatu dan kasat Narkoba polres Labuhanbatu tindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Labuhanbatu.dan kami warga meminta agar dapat membersihkan Peredaran Narkoba di kampung kami ini.”harapan masyarakat”.

Jangan Lewatkan :  Hari ke-22 TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai, Sasar Sadar Hukum

Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika tersebut menyatakan pengedar narkotika akan dikenai sanksi pidana yang tegas berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang sangat besar. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan mendorong upaya rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan narkotika.

(IM/Redaksi)