Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Korban PHK Kecewa, Sudah Ada Dasar Rujukan Kenapa Berkilah

Avatar photo
1244
×

Korban PHK Kecewa, Sudah Ada Dasar Rujukan Kenapa Berkilah

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Diketahui atas nama Atmadja sebagai supir truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, “saat ini merasa sangat kecewa terhadap oknum Penyidik yang ada diruangan tindak pidana khusus (Pidsus) Polres Labuhanbatu.” Kamis (21/3/2024)

Atmadja mengatakan “rasa kecewa ini timbul karena sudah ada dasar rujukan dari atasannya yaitu Bapak Kapolres Labuhanbatu, melalui Buk Rostina Sembiring, S.H Kaur Bin Ops. Kemudian apa boleh terjadi dua laporan dikasus yang sama itu sebabnya jadi timbul rasa kecewa yang sangat mendalam.”

Bukan bermaksud untuk menggurui atau mengajari oknum penyidik disaat melakukan fungsinya, “ketika nomor surat perintah penyelidikan (SP.Lidik) sudah ada, ditambah dengan adanya dasar rujukan isi Pasal dan Ayat juga sudah ada, dan sudah ada nomor undangan untuk pelapor agar supaya memberikan keterangan.”

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Barelang Pimpin Tim Polresta Barelang FC Kalahkan Citra Mas FC 4-1 Menuju Semi Final

Seharusnya penyidik tersebut dapat melakukan tupoksinya bukan untuk menyarankan kepada pelapor ke ruang SPKT, untuk membuat ulang laporan di persoalan kasus yang sama, agar tidak timbul praduga “kalau ternyata oknum penyidik itu jadi lebih mahir dalam segala hal ketimbang beberapa atasannya.”

Menyarankan pelapor keruangan SPKT untuk kembali membuat laporan hampir sama dengan berkilah atau sedang punya keinginan untuk, mengalihkan, atau memutarbalikkan kebenaran yang sudah dibuat oleh atasannya. “Dari kisah oknum penyidik ini semoga dapat dilirik Pak Kapoldasu, dan Bapak Kapolri.” Sebut Atmadja.

Dikutip dari sebagian edisi 18/3/ 2024 isi kabarnya sebagai berikut “pelapor terhadap dugaan tindak pidana penipuan upah dan tindak pidana pengusaha karena tidak menyertakan BPJS terhadap pekerja, situasi pelapor akhirnya jadi bingung karena tidak jadi memberikan keterangan dihadapan penyidik.”

Jangan Lewatkan :  Wow..., Oknum Anggota BPD Tapah Sari Berusaha Rampas HP Jurnalis dan Lakukan Aksi Arogan di Kantor Desa

Dikarenakan penyídik menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kata penyidik “Dumas laporan seperti ini terbilang sangat lemah atau tidak kuat, sebab ketika persoalan ini sampai diranah kejaksaan hitungan nya sulit untuk ditindak lanjuti,” tidak lama pelapor pamit lalu pergi meninggalkan ruang penyídik.

Pada 12 Januari 2024 pelapor menyampaikan laporan tertulis tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan upah dan tindak tindak pidana karena tidak menyertakan BPJS kepada pekerja, sedangkan isi Pasal 88.E ayat (2), joyunto Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU.13 Tahun 2003, joyunto UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja dapat menjerat terjadinya penipuan upah.

Jangan Lewatkan :  Peninjauan Danyontar Wreda dalam Latihan Penerjunan Taruna Akademi Militer

Sedangkan untuk pengusaha nakal atau pengusaha berjiwa borjuis merasa konglomerat padahal hatinya sangat miskin, sampai tidak mau mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS, maka pengusaha borjuis dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dari kisah seorang pelapor tindak pidana sempat merasa bingung karena penyidik telah menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan di SPKT, sebenarnya mau kemana lagi pelapor mengadukan suatu dugaan tindak pidana sebagai mana diamanatkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, ujar sumber sambil melihat isi tanaman yang gersang.

(Redaksi)