Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Penuhi Hak dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Peralatan Mandi

Avatar photo
198
×

Penuhi Hak dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Peralatan Mandi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai dibawah jajaran Kanwil Kemenkumham Riau terus meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan, terutama dalam pemenuhan Hak Warga Binaan.

Hak-hak dan kebutuhan dasar warga binaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, dimana setiap narapidana dan anak berhak mendapat perawatan jasmani, berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Jangan Lewatkan :  Kepala Desa Mengintimidasi Ketua RT Kritik Masalah Pembayaran Gaji Honor di Desa Batujaya Kerawang!!

Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu didampingi oleh pejabat struktural membagikan hak dan kebutuhan dasar kepada WBP yang terdiri dari sabun mandi, sampo, pasta gigi, sikat gigi, matras serta baju, Selasa (2/4/2024).

Jangan Lewatkan :  DPRD Dumai Paripurnakan Pengumuman Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Serentak 2024

“Diharapkan dengan pembagian kebutuhan dasar ini, para warga binaan dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan, sehingga dapat mengikuti kegiatan pembinaan sehari-hari di Rutan Dumai,” tandas Bastian.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 66 Personel Polresta Barelang Periode 1 Januari 2024

(ES)