Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Manfaatkan Tanah Negara Jadi Tanah Produktif, Wamen ATR/Waka BPN Kawal Perubahan Status Hak Lahan ITDC

Avatar photo
152
×

Manfaatkan Tanah Negara Jadi Tanah Produktif, Wamen ATR/Waka BPN Kawal Perubahan Status Hak Lahan ITDC

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id]- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menerima audiensi Wamen Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo beserta jajaran, di Ruang Rapat 401 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (23/04/2024). Audiensi ini terkait perubahan status hak lahan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Jangan Lewatkan :  Pelayanan Kesehatan “Door To Door” Satgas Pamtas Yonkav 12/BC di Perbatasan RI-MLY

Untuk diketahui, ITDC memiliki tanah seluas 350 hektare di Kawasan Nusa Dua dan Pelaga dengan bentuk penguasaan berupa Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL). Setelah berjalan 20 tahun, pengembangan pariwisata ITDC meluas untuk pembangunan kawasan wisata lainnya termasuk Sirkuit Mandalika. Sehubungan itu, Kementerian BUMN menginisiasi untuk mengalihkan HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Murni. Proses ini diharapkan menjadi yurisprudensi dalam Persero BUMN lainnya untuk memanfaatkan tanah negara menjadi tanah yang produktif.

Jangan Lewatkan :  Hak Pension dan JHT Mantan Pekerja Diduga di Manipulasi Oleh Oknum PT United Rope

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, untuk perubahan hak perlu dilakukan di internal BUMN terlebih dahulu, yakni pelepasan HPL menjadi tanah negara. Kementerian ATR/BPN selanjutnya bertugas untuk melakukan legalisasi aset. Akan tetapi, Kementerian ATR/BPN akan membantu dan terus mengawal proses perubahan alas hak tersebut.

Jangan Lewatkan :  Jurnalis Ramaikan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-78, Koresponden TVOne dapatkan Undian Sepeda Motor

Dalam audiensi ini turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; serta Direktur Penetapan Tanah Pemerintah, Anna Anida.

(ES)