Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaKesehatanTNI/POLRI

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Menangkap Oknum Honorer dan Swasta

Avatar photo
1076
×

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Menangkap Oknum Honorer dan Swasta

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, [Gaperta.id] – Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap oknum honorer dan seorang karyawan swasta di Tanjungpinang terkait tindak pidana narkoba.

Oknum tersebut YA seorang honorer di pemerintahan dan karyawan swasta inisial ZS.

Dari informasi, Tim satresnarkoba awalnya mendapat informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Polisi kemudian menangkap oknum honorer di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).

Jangan Lewatkan :  Hasil Uji Laboratorium Tegaskan Tidak Ada Pencemaran Lingkungan oleh Kilang Pertamina Dumai

Hal tersebut di ungkap oleh Kanit Penyelidikan 1 Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara,

“Polisi kemudian menangkap oknum honorer di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan satu paket sabu milik oknum honorer yang tersimpan di dalam jok motor, ” terangnya, Minggu (28/4/2024).

Jangan Lewatkan :  DPRD Lampung Timur Melaksanakan Rapat Paripurna Untuk Pembahasan Rancangan beberapa Perda Kabupaten Lampung Timur

Dikatakan Alvin,pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar inisial ZS yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Tanjungpinang.

Kemudian kata Alvin, pelaku ZS menyimpan paket sabu di dalam jok motor

Jangan Lewatkan :  Lewat SEBARAN 5.0, Perwira Pertamina di Dumai Hadirkan Kebahagiaan bagi 57 Anak Yatim dan Dhuafa Dengan Belanja Baju Lebaran

Ditambahkan Alvin, kedua pelaku telah di lakukan penyelidikan di Mapolresta Tanjungpinang serta kami tahan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut

“Atas perbuatannya, dua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Albert)