Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kamaruddin Simanjuntak Perintahkan Polisi Borgol Kamiso, Praktisi Hukum: Terkesan Intervensi

Avatar photo
155
×

Kamaruddin Simanjuntak Perintahkan Polisi Borgol Kamiso, Praktisi Hukum: Terkesan Intervensi

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Viral di media sosial pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Poltak Parningotan Silitonga masuk ke ruangan kerja Juru Periksa (Juper) Polsek Percut Sei Tuan yang nyaris adu jotos oleh pelaku pembacokan Kamiso mendapat pandangan dari Praktisi Hukum Julheri Sinaga SH.

Julheri mengatakan, kejadian yang sempat viral terkesan adanya intervensi dari Kamaruddin dan Poltak ke Polisi Polsek Percut Sei Tuan.

“Saya pikir begini ya, terkait masalah hak dan kewajiban masing – masing tau dirilah, polisi kan punya hak dia karena memang itu hak dia, ditempat kerja dia dan gak ada hak pengacara untuk melakukan kesannya itu intervensikan,” jelas Julheri, Senin (6/5/2024).

Jangan Lewatkan :  Megawati Hangestri Pertiwi: Aku Membuat Orang Tuaku Bahagia

Lebih lanjut, Julheri menjelaskan kalau memang Kamaruddin sebagai pengacara korban harus sesuai hukum, jangan mendesak kepolisian seakan – akan dirinya pimpinan kepolisian.

“Harusnya lebih paham lah kode etik pengacara itukan ada, gak boleh dia melakukan intervensi, dia lakukan kerja – kerja nya sesuai mekanisme. Kalau dia keberatan ya suratilah, jangan pula perintah – perintah seolah dia pimpinan kepolisian disitu dan menyuruh borgol,” tegas pria yang memiliki ciri khas rambut panjang itu.

Julheri juga memberi kan pandangannya ketika melihat kinerja pihak kepolisian yang tidak sesuai harus dilakukan dengan cara – cara bijaksana.

Jangan Lewatkan :  Sudahkah Ditindak Tegas, PETI di Sintang: Mesin Berdengung, Tapi Siapa Yang Menambang?

“Kalau dilihat Kamaruddin, penyidik dalam hal ini telah melakukan pekerjaan tidak benar diadukan aja ke propam, Surati. Ngapain dia intervensi pula perintah seakan dia pimpinan kepolisian,” sambungnya.

“Mana ada pula hak dia untuk mengintervensi polisi, kalau keberatan dianya adukan ke propam, jangan disitu pula diperintahkan penyidik seakan – akan dia yang punya kewenangan, dia bukan pimpinan, dia bukan siapa – siapa, apalagi pada saat itu dia tidak punya surat kuasa, petenteng – petenteng pula ya kan,” cetus pengacara yang dikenal idealis.

Jangan Lewatkan :  Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 7 Pelaku Pungli dan 4 Pelaku Tawuran Saat Patroli Malam

Perbuatan Kamaruddin dan Poltak menurut Julheri hanyalah untuk mengambil simpati masyarakat dengan mengambil video dan memviralkan.

“Memalukan itu, seakan – akan tujuannya supaya viral. Aku pikir, itukan sudah melanggar kode etik itu, tugas pengacara itu apa, masa diperintah – perintah pula, kalau dia keberatan silahkan, ada mekanisme, seakan – akan dia punya hak yang begitu luar biasa disitu. Memalukan, sempat mau adu jotos, itu bukan kerja – kerja pengacara,” tutup pria yang dikenal pakar hukum pidana.

(FP)