BeritaHukum

Ini Kata Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Coaching Clinic dan Konsultasi Publik

Avatar photo
94
×

Ini Kata Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Coaching Clinic dan Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Selasa (21/5/2024) siang, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M., diwakili Direktur Jasa Kelautan Dr. Miftahul Huda, M.Si., menyampaikan beberapa poin penting dalam “Coaching Clinic dan Konsultasi Publik Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Pemanfaatan Sedimentasi Laut”, kepada beberapa perwakilan manajemen BUMN/BUMD, manajemen perusahaan swasta dan instansi/OPD Pemko/Pemprov terkait, di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim.

Kedatangan Petinggi Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk memberikan materi, mendapat apresiasi dari Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Sekda H Indra Gunawan, S.Ip., M.Si.

“Terimakasih Pak Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda. Kami berharap materi yang bapak sampaikan bisa berguna bagi kami sekalian yang hadir,” ucap Indra Gunawan, disambut apresiasi sekalian yang hadir.

Menurut Miftahul Huda, definisi reklamasi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007, adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan hukum dalam rangka
meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase.

“Untuk ruang lingkup standar usaha reklamasi diatur dalam Permen KP Nomor 10 Tahun 2021, mencakup pelaksanaan reklamasi di pesisir dan laut, yang mengubah bentang perairan menjadi daratan, selain
reklamasi yang dilakukan di DLKr/DLKp,” awal materi Miftahul Huda dihadapan Indra Gunawan, OPD terkait dan sekalian undangan, sambil menampilkan materi pada monitor screen dihadapan setiap hadirin.

Jangan Lewatkan :  Ribuan Massa Hadir ke Acara Pengukuhan Tim Kemenangan Monadi-Murison

Tambahannya lagi, motivasi berbagai pihak melakukan reklamasi karena ekspansi horizontal ke arah laut, oleh karena keterbatasan lahan ke arah darat atau bangunan tidak dapat dibuat vertical (pelabuhan dll).

Reklamasi, baik skala kecil, sedang apalagi besar, sangat perlu diatur pemerintah, karena reklamasi berpotensi mengubah keseimbangan pantai, ekosistem, lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.

Adapun dasar hukum pelaksanaan reklamasi adalah UU No.27 Tahun 2007, sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, UU No.6 Tahun 2023, tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Perpres No.122 Tahun 2012, tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No.18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP No.85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang
berlaku pada KKP, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.25/PERMEN-KP/2019, tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Permen KP No.10 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor KP dan Permen KP No.28 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Jangan Lewatkan :  Pelantikan PPTRD, "Bergerak Bersama dalam Satu Komitmen untuk Kemajuan Dumai

Sementara, alur pengurusan perizinan pelaksanaan reklamasi ada 2 tahapan, pertama; konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan persetujuan lingkungan.

“Setelah kedua unsur tersebut terpenuhi, maka perizinan akan diterbitkan,” cakap Miftahul Huda.

Ada 3 golongan pihak yang bisa mengurus perizinan dengan dasar regulasi yang menyertainya. Golongan pertama atas nama pribadi (Permen KP No.10 Tahun 2021), kedua korporasi/koperasi (Permen KP No.10 Tahun 2021) dan terakhir Pemerintah/Pemda (Permen KP No.25 Tahun 2019).

“Persyaratan khusus reklamasi ada 3; pertama didahului dengan tanggul untuk mencegah material hanyut, kedua pemasangan silt screen untuk mengurangi material halus menyebar luas, terakhir material tidak mengandung bahan beracun dan berbahaya,” terang Miftahul Huda.

Regulasi reklamasi di kawasan konservasi berdasarkan:
1. Permen KP Nomor 25/PERMEN-KP/2019, Pasal 5 ayat 2 berbunyi “Reklamasi tidak dapat dilakukan pada alur laut dan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri”. Ayat 3 berbunyi “Reklam “Reklamasi pada kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikecualikan untuk (a) kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI; dan/atau (b) kepentingan lembaga pengelola kawasan konservasi”.
2. Permen KP No.31 Tahun 2020, Pasal 41 ayat 1 berbunyi “Dalam kawasan konservasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan (a) reklamasi (b) pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka (c) pembuangan atau dumping dan (d) pembuangan air balas kapal”. Ayat 2 berbunyi “Kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a dan b dikecualikan untuk; (a) kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan Presiden, dan atau (b) kepentingan pengelolaan kawasan konservasi”.

Jangan Lewatkan :  Matangkan Materi Teknis dan Ranperwali RDTR Sungai Sembilan Tahap II, Dispertaru Dumai Gelar FGD 1

Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah; pertama Kepmen KP No.81 Tahun 2021, tentang tentang besaran nilai faktor E dalam perhitungan tarif atas jenis PNBP, kedua Permen KP No.14 Tahun 2023, tentang tata cara perhitungan nilai lahan hasil konservasi. Masa berlaku izin selama 5 tahun.

REKLAMASI TANPA IZIN (PIDANA)

“UU No.27 Tahun 2007 Pasal 74 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan reklamasi tanpa ijin atau ilegal, akan di pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 300 juta setiap orang karena kelalaiannya, yaitu; (a) tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 1, dan/atau (b) tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat 2,” tegas Miftahul Huda, menutup materi.

(ES)