Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Penadah Minyak Hasil Illegal Tapping

Avatar photo
489
×

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Penadah Minyak Hasil Illegal Tapping

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan minyak dari pipa Pertamina. Pada Kamis, 20 Juni 2026 pukul 02.00 WIB, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka penadahan minyak hasil dari illegal tapping. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dani (26), warga Kampung Kurnia.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka pencurian minyak Pertamina (illegal tapping) yang telah ditangkap sebelumnya. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan Dani merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak yang tengah ditangani.

Jangan Lewatkan :  Rocky 8 Biliard Buktikan Bitung Gudang Talenta, Saatnya Pemkot 'JEMPUT BOLA' Amankan Aset Emas Olahraga!

“Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian ini. Berdasarkan hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi mengenai tersangka Dani dan segera melakukan pengejaran serta penangkapan,” ujar Iptu Riffi Noor Faizal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Dani mengakui perbuatannya sebagai pengantar minyak hasil curian. Ia menerima upah antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 500.000,- untuk setiap pengantaran. “Saat ini, tersangka Dani sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas,” tambah Kasat Reskrim.

Jangan Lewatkan :  Ciptakan Rasa Aman, PS. Kanit Samapta Polsek Menjalin Lakukan Pam Sholat Tarawih

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan keselamatan umum. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadahan minyak curian,” tegas AKBP Janton Silaban.

Jangan Lewatkan :  Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mendukung upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional.

(Bambang Hermanto)