BeritaRegional

Program BKBK Melalui BPJS BPU di Provinsi Jambi Diduga Sarat Akan Korupsi

Avatar photo
104
×

Program BKBK Melalui BPJS BPU di Provinsi Jambi Diduga Sarat Akan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang dicanangkan oleh Gubernur Jambi Al Haris dinilai gagal dan tidak transparan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonedia (LPKNI) Kurniadi Hidayat.

Hal tersebut dilihat dari berbagai rentetan peristiwa yang terekam sebagai jejak digital, sebagaimana dikutip dari pemberitaan terbit pada 6 Oktober 2023 oleh media.

Dimana manfaat program BKBK Gubernur Al Haris melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU diklaim sudah tersalurkan sebesar Rp 7.699 M per September 2023 bagi masyarakat ekonomi ekstrem di Provinsi Jambi.

“Namun anehnya di rilis resmi media Antara tertulis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyebutkan sebanyak Rp 6.2 Miliar dana yang telah disalurkan kepada penerima manfaat masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi yang dirilis Senin18 September 2023,” kata Kurniadi Hidayat, belum lama ini.

Jangan Lewatkan :  Update Progres Penambahan Buffer Zone, PT KPI Unit Dumai Gelar Rapat Bersama Forkopimda Dumai

LPKNI pun menyikapi persoalan selisih jumlah klaim dana tersalur terhadap penerima manfaat BKBK tersebut dengan konfirmasi terhadap Kabid Dinsos Provinsi Jambi Ani. Namun Ani malah terkesan buang badan, dia mengelak dengan melempar ke DP3AP2 Provinsi Jambi.

Program dana BKBK untuk masyarakat miskin ekstrim dan masyarakat pekerja rentan dinilai tidak sesuai fakta dilapangan.
Sebab untuk setiap Kelurahan dan Desa mendapatkan manfaat bantuan program BKBK rata-rata 75 orang, terbagi dalam 50 orang masyarakat meskin ekstrim dan 25 orang masyarakat pekerja rentan.

Namun pihak Kurniadi menduga bahwa kondisi dilapangan dari setiap Kelurahan dan Desa terdapat jumlah yang tidak sesuai. Sebab banyak masyarakat tidak menerima kartu BPJSTK dan program tersebut tidak pernah disosialisasikan.

Jangan Lewatkan :  Curanmor, JMR alias MR Dijerat Pasal 362 KUHPidana

“Ada masyarakat yang menerima Kartu BPJSTK tapi tidak tahu manfaatnya karena tidak pernah ada sosialisasi baik dari pemerintah maupun Tim BPJSTK,” ujar Kurniadi.

Sehingga kejadian dilapangan ketika masyarakat mengalami kecelakaan kerja sampai mengalami kebutaan dan berobat di Rumah Sakit tidak menggunakan Kartu BPJSTK. Dari data dilapangan juga ditemukan Sebagian masyarakat yang terdaftar tidak sesuai dengan pekerjaannya yang sebenarnya.

“Karena Pendataan tidak pernah melibatkan masyarakat penerima Program BKBK,” katanya.

Sehingga saat terjadi kecelakaan Kerja masyarakat tidak mengetahui apa pekerjaan yang didaftarkannya, yang berakibat pada terjadi penolakan di rumah sakit.

Jangan Lewatkan :  Capai 99,26% Kepesertaan JKN, Pemko Dumai Raih UHC Award Utama dari Wapres RI

Kurniadi mencontohkan pekerja seperti adalah tukang ojek yang mengalami kecelakaan di jalanan, saat dibawa kerumah sakit di tolak karena yang terdaftar di BPJSTK pekerjaannya sebagai petani.

“Ada juga masyarakat yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, ternyata di daftarkan BPJSTK dan sampai saat ini program kartunya masih aktif,” bebernya.

Segala temuan lapangan pun semakin menguatkan dugaan bahwa program BKBK diduga sarat pemalsuan data dan terindikasi kepada dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan.

“Pertanyaan yang kami lontarkan kepada dinas terkait pun tidak bisa menjawab dan kelabakan. Kami menduga program yang memakai anggaran milyaran rupiah disalahgunakan, secara tersistem dan teroganisir,” ungkapnya.

( Donal )