BeritaHukum

Ada Apa Mantan Kades…?? Aset Desa Tanjung Medan Belum Diserahkan Mantan Kades.

Avatar photo
95
×

Ada Apa Mantan Kades…?? Aset Desa Tanjung Medan Belum Diserahkan Mantan Kades.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Aset desa merupakan bagian dari satu yang sangat berharga atau sangat bermanfaat sehingga perlu ditata gunakan untuk kepentingan umum, dari sumber aset desa yang sedikit demi sedikit kalau mampu kelola dengan baik akan menjadi sumber kemakmuran, untuk semua warga desa yang ada disekitar desa tersebut. Selasa (13/2/2024)

Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa seperti karena dibeli atau diperoleh dari beban APBDesa atau hak lainnya yang sah, akan lebih baik aset atau kekayaan desa itu dapat dikelola dikembangkan keberadaannya agar dapat menjalankan fungsi sosial atau dapat menambah pendapatan asli desa.

Jangan Lewatkan :  PEKK Riau Kecamatan Dumai Kota, Camat Safawi, S.Sos., M.Si., Papar Profil

Mengenai aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. “Pemerintah desa punya kewenangan otonomi yang harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.”

Permendagri No.1 Tahun 2016 Pasal 10 dan 11 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa. “Desa Tanjung Medan berada diwilayah Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.”

Jangan Lewatkan :  Rotasi Jabatan, Kasal Pimpin Serah Terima Jabatan Komandan Seskoal

Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berkata “yang jadi persoalan saat ini apa mungkin desa kami bisa menjadi desa yang maju tumbuh dan berkembang apa bila prinsip mantan kades seperti ini. Padahal baru sedikit sekitar 6 jenis aset desa sampai segitunya tidak mau menyerahkan aset itu sampai saat ini.

Seingat saya waktu itu “mengenai aset desa melalui tertulis sudah pernah diketahui Kecamatan dan tingkat Kabid PMD (Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), sehingga patut saya duga bahwa fungsional pemerintahan ini tidak peduli sama seperti sedang melakukan pembiaran.” Sebut nara sumber.

Jangan Lewatkan :  Batara Biru Polsek Sungai Beduk laksanakan patroli dan sambang dialogis berikan rasa aman, Cegah Tindak Kriminal

Sekitar Pukul 14.07 WIB melalui whatsAAp dan telepon genggam sudah mengkonfirmasi J.Rambe mantan Kades Tanjung Medan, begitu juga dengan Camat Bilah Barat sekitar Pukul 12.34 sudah terkonfirmasi melalui whatsAAp dan telepon genggam. “Akan tetapi responsif dari mantan kades dan camat bilah barat tidak ada.”

(Redaksi)