BeritaHukumKriminalRegional

ADD 2019-2023 Desa Semangut Utara Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu Kalimantan Barat Tidak Sesuai di Lapangan, Apakah….??

Avatar photo
479
×

ADD 2019-2023 Desa Semangut Utara Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu Kalimantan Barat Tidak Sesuai di Lapangan, Apakah….??

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, [Gaperta.id] – Masyarakat Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada 05/12/2024 meminta Netralisai serta Transparasi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) termasuk Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Masyarakat Desa Semangut Utara, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap Penjelasan Aparatur Desa dalam pertemuan yang dilaksanakan beberapa minggu yang lalu di kantor Desa Semangut Utara.

Dalam hal ini, tidak adanya keterbukaan dari Kepala Desa kepada masyarakat, dimana masyarakat hanya mempertanyakan Anggaran Tahunan kepada masyarakat secara Transparan terkait Pengelolaan Dana Desa (ADD) untuk setiap tahunnya apakah ada keuntungannya,” kata salah satu warga.

“Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dalam hal bidang usaha penjualan barang kepada masyarakat desa.

Akan tetapi, fungsi dan Tugas “BUMDES” lebih mengutamakan keuntungan dari pada memberikan meringankan beban masyarakat desa, ” Kami membeli kayu di BUMDES lebih mahal di banding dengan membeli di Toko Bahan Bangunan atau Sawmil,” teriak warga yang hadir.

Jangan Lewatkan :  Wakapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan HUT PGRI Ke-78, Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-59 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kota Batam Tahun 2023

Informasi yang didapat dari warga masyarakat Desa Semangut Utara bahwa BUMDES untuk setiap tahunnya mendapat bantuan sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan itu terjadi sejak Tahun 2019-2023.

Parahnya lagi, Surat jalan Usaha Kayu BUMDES sering di pinjamkan kepada pihak orang lain, itu benar-benar tidak masuk di akal.

Selain itu, masalah hutan adat serta lahan kelompok Tani (Jagung) yang diserahkan kepada Perusahaan Sawit PT. BRP yang tidak sama sekali diketahui masyarakat Desa Semangut Utara.

“Warga masyarakat meminta kepada Kepala Desa Semangut Utara untuk segera dilakukan pemeriksaan dan dilakukan Audit pihak Inspektorat serta pihak Kejaksaan Negeri untuk mengetahui kejelasan dan bentuk Transparansi dalam Kepengurusan Desa Semangut Utara,”pungkasnya.

Jangan Lewatkan :  Pertamina Synergy Run 2024 Sukses Digelar, PT KPI Kilang Dumai Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan untuk Energi Berkelanjutan

Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur tentang penyalahgunaan dana desa. Penyalahgunaan dana desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Sanksi administratif yang dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan dana desa adalah teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, pelaku dapat dipidana dengan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian.

Selain itu, ada beberapa pasal yang berkaitan dengan dana desa, yaitu:
Pasal 30 ayat (1) mengatur tentang pemantauan penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.
√Pasal 31 ayat (1) mengatur tentang pemantauan sisa Dana di RKUD.
√Pasal 36 ayat (1) mengatur tentang tindakan yang dapat diambil Bupati/Walikota jika ditemukan sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30%.
√Pasal 48 huruf c PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Jangan Lewatkan :  Dongkrak Geliat Ekspor dan Ekonomi Daerah, PT KPI Kilang Dumai Terima Kunjungan Disperindag Kota Dumai

Anggaran Dana Desa ke desa lain sebagai tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana kepala desa yang melakukannya. Dengan pendekatan normatif dan analisis preskriptif, penelitian menemukan bahwa pengalihan anggaran dana desa ke desa lain merupakan tindak pidana korupsi karena melanggar ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang merugikan masyarakat desa dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan. Diperlukan tindakan tegas untuk mencegah penyalahgunaan ini demi pembangunan pedesaan yang adil.

Kepala desa yang mengalihkan anggaran desa ke desa lain juga dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara.
[Lepinus Lumbantoruan]