Jakarta, [Gaperta.id]
Usai ayahnya Rahmat Effendi di vonis terpinana yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dugaan korupsi, kini sang anak Ade Puspitasari, Senin 25 September 2023 dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang yang dilakukan ayahnya.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi hari ini,”ujar Juru Bicara KPK, Ali Firki, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu masih masuk dalam tahap penyidikan.
KPK masih mengusut Aset Rahmat Effendi yang diyakini berkaitan dengan kasus pertamanya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.
“Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong,”ucapnya.
(Nov Marbun)