BeritaHukum

ADVOKAT BUNG RAJA MENANG PERKARA DI TINGKAT KASASI

Avatar photo
90
×

ADVOKAT BUNG RAJA MENANG PERKARA DI TINGKAT KASASI

Sebarkan artikel ini

Simalungun, [Gaperta.id] – Advokat Bung Raja, SH.,C.P.L selaku Kuasa Hukum Parulian Damanik,SPD,SE berhasil memenangkan perkara Sengketa Tanah yang merupakan salah satu Objek Wisata di Kabupaten Simalungun.

Advokat Bung Raja saat diwawancarai awaq media (04/11/2024) mengatakan beliau hari ini merasa senang karena telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor:430 K/TUN/2024, dimana pada perkara sebelumnya perkara tersebut diperiksa pada Tingkat Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan pada Tingkat Banding BELUM DITANGANI oleh Advokat Bung Raja, klien kami ini memohon bantuan hukum ke Kantor kami karena ia kalah pada Tingkat pertama dan pada Tingkat banding, kemudian klien kami Parulian Damanik memohon bantuan kekantor hukum Advokat Bung Raja, kemudian kami melakukan Upaya hukum Kasasi. Kami sangat bersyukur lagi dan lagi Advokat Bung Raja dan Tim berhasil memenangkan perkara sengketa tanah tersebut.

Jangan Lewatkan :  Berikan Predikat WTAB, Menteri AHY: Zona Integritas Hadirkan Layanan Publik Akuntabel, Transparan, Profesional, dan Melayani

Advokat Bung Raja didampingi Advokat Anita Raj’s mengatakan putusan kasasi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang biasa dikenal dengan inkracht, Dimana kami juga telah menerima Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, sehingga para pihak wajib patuh dan tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (pungkasnya).

Jangan Lewatkan :  Indahnya Berbagi....!! HNSI Medan Laksanakan Bakti Sosial Beri Bantuan Pada Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir

Advokat Anita Raj’s juga mengatakan bahwa kemenangan ini bukanlah pertama kali dimenangkan oleh Advokat Bung Raja dan Tim, kami sudah beberapa kali memenangkan perkara Tanah dibeberapa daerah di Indonesia, kami pernah memenangkan perkara tanah didaerah Medan Johor dari Tingkat PN sampai Tingkat Kasasi, Bahkan Advokat Bung Raja dan Tim berhasil membatalkan Eksekusi rumah senilai Rp.2.000.000.000,- (dua Milyar Rupiah) di Pematang Siantar, ucap Anita Raj’s dengan senyum sumringahnya.

Jangan Lewatkan :  Caleg DPRD Dumai dari Perindo Dapil 1 Rafki Permana Sosialisasi di Bukit Timah

Diakhir sesi wawancara Anita Raj’s Punjabi berpesan kepada seluruh pencari keadilan, harus dapat memilih dengan tepat dalam menentukan dan harus focus dalam menghadapi sebuah perkara, karena resiko hukum anda sendiri yang menanggungnya.

Sesungguhnya kemenangan adalah milik klien kami, tugas kami sebagai Advokat hanya memperjuangkan hak hukumnya dengan maksimal dengan keilmuan yang kami miliki ucap Anita Raj’s.
(Albert)