Deliserdang, [Gaperta.id] – Penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menemukan bahwa permohonan kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus pemilik pangkalan gas di Desa Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dengan menangnya Advokat Bung Raja pada putusan ini, pemilik pangkalan gas tersebut lolos dari hukuman pudana seumur hidup dan dinyatakan bebas.
Sejak awal terjadinya ledakan gudang gas yang diketahui awak media menewaskan 8 (delapan) pekerja, kasus ini mendapat sorotan publik dan selalu diperhatikan awak media.
Pemilik pangkalan gas sempat terlihat mengenakan rompi tahanan, namun tidak berlangsung lama.
Kuat dugaan, pemilik pangkalan gas tersebut berada di luar tahanan dan menghirup udara bebas.
Apalagi Kini, dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, berhasil dimenangkan oleh seorang pengacara yang namanya sudah sangat dikenal di indonesia, dan diakui kepiawaian dan ke ilmuan hukumnya, beliau Advokat Bung Raja yang mampu mematahkan dalil-dalil memori kasasi jaksa penuntut umum. Terduga Pemilik gudang gas tersebut kuat dugaan akan merasa semakin kuat.
Putusan kasasi tersebut menuai beragam komentar masyarakat. Sebagian pihak yang menilai putusan Mahkamah Agung tersebut berpotensi membuat pemilik pangkalan gas merasa jumawa dan kuat dugaan akan kembali melakukan perbuatannya.
Saat awak media tanpa sengaja bertemu dengan Penasehat Hukum pemilik pangkalan gas yang terbakar tersebut di salah satu gedung dikota Medan pada hari minggu, (27/09/2025), yakni Advokat Bunga Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi.
Keduanya memberikan tanggapan bahwa putusan kasasi sudah tepat bagi kliennya karena berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dalil-dalil pada kontra memori kasasi yang kami ajukan ke Mahkamah Agung, pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran awak media, kedua pengacara ini sangat terkenal di Indonesia dan telah memenangkan sejumlah kasus besar, seperti kasus tanah, kasus perusahaan dan beberapa perkara pidana berhasil ia menangkan dengan ilmu hukum yang tidak diragukan lagi.
Ketika ditanya apakah pangkalan gas tersebut masih beroperasi, Advokat Anita Raj Punjabi enggan menjawab.
Ia hanya menyebut bahwa hal itu bukan ranahnya, lalu segera meninggalkan media massa.