Labuhanbatu Selatan, [Gaperta.id] – Selasa (3/9/2024) Karena merasa ada terjadi keanehan atau dugaan dipaksakan oleh Jaksa, terhadap penahanan Elfri Linda Amalia Tambunan, S.E alias Elfri, dan akhirnya Ahmad Tarmizi surati Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada lembaran surat ada juga disertakan bukti atau lembaran penahanan Jaksa terhadap Elfri, kemudian ada surat pernyataan inisial “H” ternyata salah satu poinya diduga dipaksa jadi untuk jadi saksi, kalau si “H” tidak sanggup seperti si “R” diseret Polisi.
Surat yang dikitim nomor: 01/DH-III/IX/2024, kemudian surat tersebut dikirimnya kepada Bapak Ketua Komisi Yudisial RI, Bapak Kejaksaan Agung RI, Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Bapak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Ahmad Tarmizi mengatakan “Demi Hukum sama sekali tidak ada saya bermaksud untuk membela posisi Elfri jadi tahanan jaksa, sebab pada waktu persoalan masih diranah kepolisian Elfri tidak pernah ditahan dan saya tidak pernah membuat penangguhan penahanan.”
Walau sedikitpun tidak ada niat untuk nge-judge atau menghakimi Jaksa, apa lagi untuk bisa jadi Jaksa bukan persoalan seperti mudahnya orang membalikkan telapak tangan. “Kalau mengenai Elfri dinyatakan melakukan pengancaman harusnya diteliti awal persoalan.”
Kalaupun itu pengancaman sebab akibat harusnya dapat diteliti secara arif bijaksana, atau bukan karena adanya hati ego maupun isi pasal yang sudah, “dipesan sang tuan pemilik uang berlimpah serta pangkat dan tingginya jabatan akan menghalalkan segala cara.”
Masih menurut Ahmad Tarmizi “Pasal 335 Ayat 1 tersebut saya duga sangat paksaan oleh Jaksa, karena beliau sebagai Jaksa tidak pernah “merasakan apa yang telah dirasa Elfri pendamping hidupnya dipukuli sampai babak belur dan mendengar suara jeritan anaknya.”
Elfri membawa sebilah parang dan berkata seperti itu sayq duga untuk dapat mengusir atau memukul mundur kedua orang. “Jika Elfri tidak seperti itu akan ada yang tewas diantara kami sekeluarga dan jika benar ada yqng tewas saya duga Jaksa akan bahagia.”
Harapan saya semoga Bapak Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan penerima tembusan surat, nantinya akan dapatlah mempertimbangkan putusan hakim kepada Elfri. Apa lagi sudah ada berupa surat pernyataan si “H” dipaksa jadi saksi. Sebut Ahmad Tarmizi.
(Albert)