BeritaNasional

AKBP Setyo Bimo Anggoro Terpilih Salah Satu Tim Khusus Polri Bidang TP Sektor Jasa Keuangan

Avatar photo
99
×

AKBP Setyo Bimo Anggoro Terpilih Salah Satu Tim Khusus Polri Bidang TP Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS, [Gaperta.id] – Masyarakat Bengkalis tentunya patut berbangga bahwa salah satu Kapolres di pulau terluar Riau dapat menunjukkan kompetensinya dan memberikan kontribusi hingga di tingkat Nasional.

Disitat dari Riauintegritas.com terbit Kamis 21 Desember 2023, AKBP Setyo Bimo Anggoro tidak hanya handal memimpin Polres Bengkalis dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Kompetensi dan rekam jejaknya sebagai penyidik Bareskrim Polri telah menjadikannya sebagai salah satu anggota tim khusus Polri pada level nasional dalam memperjuangkan kewenangan penyidikan Polri di bidang tindak pidana sektor jasa keuangan.

Jangan Lewatkan :  Eman Toba Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batam Menghadiri Undangan Dandim 0316 Dalam Tema Optimalisasi Peran TNI - AD Dalam Mencegah Dan Mengatasi Terjadinya Konflik Sosial Di Wilayah Perdagangan/Industri

Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dimana salah satu Pasal dalam UU PPSK tersebut menyatakan bahwa, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan Lewatkan :  Sabtu Digelar Pembukaan Kejurkot Dumai Cabor Sepakbola

Yang juga dapat diartikan menghilangkan kewenangan penyidikan Polri terhadap kejahatan sektor jasa keuangan.

Kapolri lantas mengeluarkan surat perintah kepada tim khusus yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri, tim khusus tersebut bertugas mengawal jalannya sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji tentang kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

AKBP Setyo Bimo Anggoro dan tim telah berhasil mengawal jalannya sidang dan meyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang hari ini 21 Desember 2023.

Jangan Lewatkan :  Lapor...!! Pak Rudi Walikota Kacau, Baru 2 Tahun Dibuat Jalan Bundaran Simpang Barelang Sudah Berlubang dan Bergelombang

Telah membacakan putusannya bahwa, kewenangan penyidik tunggal OJK bertentangan dengan konstitusi sehingga Polri tetap memiliki kewenangan penyidikan kejahatan sektor jasa keuangan.

Putusan tersebut juga menguatkan eksistensi Polri sebagai organ utama negara dalam melakukan penegakan hukum semua jenis tindak pidana sesuai amanat UUD 1945 dan KUHAP.

(Sumber: Riauintegritas.com)

(ES)