BeritaRegional

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Di kantor Bawaslu Tebo.

Avatar photo
60
×

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Di kantor Bawaslu Tebo.

Sebarkan artikel ini

Tebo, [Gaperta.id] – 19 September 2024, Ini tahun pencitraan, tahun berebut kursi empuk kepentingan penguasa, rakyat dibiarkan bodoh dan miskin, sekarat dimana-mana dan terjerembab oleh pilihan-pilihan buta, di doktrin dengan membandingkan ras dan etnis, dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik sosial jika ini terus dibiarkan tanpa tindakkan, sebagaimana video yang beredar inisial Siswanto merupakan Anggota DPRD Tebo dari Partai PKS dan Agus Rubianto (Calon Bupati Tebo) yang telah membuat resah masyarakat Tebo, narasi didalam video yang diduga melakukan perbuatan Diskriminatif terhadap Ras dan Etnis sebagaimana telah dilarang oleh Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dalam video yang beredar saudara Siswanto menyebutkan membandingkan Etnis Jawa jika dalam memimpin Tebo, dan menyebutkan jika Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir tidak tersentuh pembangunan, padahal setiap tahunya telah di anggarkan di APBD untuk pembangunan dan lain-lain.

Jangan Lewatkan :  Semarak HUT ke-6 Dengan Berbagi, PT KPI Unit Dumai Gelar Goes to Campus

Kemudian dalam narasi video yang beredar tersebut diduga merupakan perbuatan memprovokasi antar ras dan etnis yang ada di Kabupaten Tebo. Kabupaten Tebo bukan hanya milik orang asli pribumi dan juga bukan hanya orang Jawa dan Tebo bukan hanya Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, Rimbo Ilir saja, tapi milik seluruh rakyat kabupaten Tebo, dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung. Jika Kabupaten Tebo hanya milik salah satu Etnis saja maka ini mencederai amanah Undang-undang Dasar 1994 dan mencederai nilai-nilai Pancasila. Beberapa hari lalu beredar informasi jika saudara Siswanto dan Agus Rubianto telah dipanggil oleh Lembaga Adat Tebo, namun tidak informasi yang kami peroleh belum datang memenuhi panggilan dari LAM Tebo. Kami berharap LAM Tebo harus dipanggil ulang dan beri sanksi adat guna mempertanggungjawabkan atas ucapan dalam video yang beredar yang diduga ada unsur tindakkan diskriminasi ras dan etnis.

Jangan Lewatkan :  Calon Walikota Batam Amsakar Achmad Memenuhi Undangan Warga Rempang Galang

Atas dasar tersebut kami mendesak Bawaslu Tebo untuk memeriksa saudara Siswanto Anggota DPRD Tebo dari Partai PKS membuat pernyataan diskriminasi ras dan etnis pada tanggal 7 September 2024 yang kami duga juga mengkampanyekan salah satu calon Bupati saudara Agus Rubianto, saudara Agus Rubianto yang turut hadir dalam acara tersebut. Dan melalui ini jika nanti nanti sudah terbentuk Badan Kehormatan DPRD Tebo untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Siswanto atas pernyataan yang di ucap pada tanggal 7 September 2024 tersebut. Kemudian kami mendesak Pengurus Partai PKS Kabupaten Tebo, DPW PKS Jambi dan DPP PKS untuk memberhentikan atau melakukan PAW terhadap saudara Siswanto karena mencederai semangat Perjuangan para pendiri bangsa dan menentang Undang-undang Dasar 1994 dan mencederai nilai-nilai Pancasila. Kemudian karena sama-sama kita ketahui dan beberapa media telah menayangkan berita terkait telah adanya laporan/pengaduan masyarakat yang telah masuk di Polres Tebo, maka kami mendesak Polres Tebo untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Siswanto dan Agus Rubianto atas narasi yang diduga merupakan perbuatan Diskriminatif terhadap Ras dan Etnis sebagaimana telah dilarang oleh Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Kami juga akan terus kawal dugaan diskriminasi ini dan akan terus melakukan aksi damai kedepannya.

Jangan Lewatkan :  Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Medan, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media.

Syaiful
Koordinator aksi