DUMAI, [Gaperta.id] – Forum Aksi Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL) Kota Dumai gelar aksi penyampaian Pendapat di muka umum, dengan kekuatan massa 100 orang, Senin (26/5/2025) pagi di depan kantor Kejari Dumai Jl. Sultan Syarif Kasim.
Aksi massa FAP TEKAL dipimpin langsung ketua umumnya, Ismunandar Ngah biasa disapa Nandar Ngah. Sementara, sesuai “Surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum” nomor 178/FTKL/V/DUM/2025, tanggal 20 Mei 2025, yang dilayangkan FAP TEKAL ke Polres Dumai, kordinator aksi dipimpin oleh Solihin, Mariko dan Ridwansyah (Iwan Ziro). Aksi tersebut terkait laporan penanganan perkara atas nama pelapor Andi Setiawan, seorang eks karyawan (Andi Setiawan) PT KPI RU II Dumai. Perkara yang dilaporkan Andi Setiawan yaitu bahwa statusnya (Andi Setiawan) telah dirumahkan dari pekerjaannya di PT KPI RU II Dumai sejak 2021, tanpa ada kejelasan yang pasti dari manajemen dan dituduh terlibat tindak pidana korupsi atau gratifikasi di PT KPI RU II Dumai.
Ada 4 poin tujuan aksi FAP TEKAL, diantaranya :
1. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai tentang kepastian hukum laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai dengan cara melakukan pungutan liar/permintaan tidak sah dalam pengadaan pos pengamanan PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021 (Bukti Terlampir).
2. Berdasarkan poin 1 (satu) FAP TEKAL mendesak pada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk membuat secara tertulis tentang penjelasan kepastian hukum yang melibatkan nama Andi Setiawan sebagai pegawai PT. Pertamina (Persero).
3. Mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk menindak lanjuti hasil
penyelidikan yang sudah dimulai pada bulan Maret 2024 sampai sekarang belum ada kepastian hukumnya.
4. Dikarenakan tidak ada kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Dumai kepada Andi
Setiawan, mengakibatkan Andi Setiawan dituduh melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi oleh PT. Pertamina (Persero) dan PT. Kilang Pertamina International RU II Dumai.
Kajari Dumai diwakili Kasie Pidsus Daniel Tobing, SH., yang menyambut kedatangan Solihin, Mariko dan Ridwansyah (Iwan Ziro) dan Andi Setiawan, selanjutnya bermediasi di salah satu ruangan kejaksaan. Setelah dialog yang alot, oleh Kasie Daniel Tobing, poin-poin tuntutan FAP TEKAL itupun akhirnya diterima dan akan diakomodir pihak kejaksaan.
Kasie Pidsus Daniel Tobing mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU II Dumai tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkap Kasie Pidsus dan dituangkan lewat surat resmi balasan terbuka dari Plh. Kajari Dumai Hendar Rasyid Nasution, S.H., Μ.Η., nomor: B-140/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, menerangkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd. 1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021 telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
“Adapun penyebab lambat nya proses yang berlangsung dikarenakan jaksa penyidik sedang dalam tahap upaya untuk menemukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban”, tandas Kasie Pidsus Daniel Tobing.
Usai mendapat jawaban dari Jampidsus Daniel Tobing, selanjutnya FAP TEKAL bergerak lanjutkan aksi ke depan gate 1 PT KPI RU II Dumai.
Untuk diketahui, dalam surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut, juga tertera jadwal aksi mereka, yaitu mulai 26 Mei hingga 16 Juni 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, di kantor Kejari Dumai.
Pantauan Jurnalis di lokasi, tampak Kapolsek Dumai Timur Kompol A. Rahman dibantu korps Sabhara Polres Dumai turut berjaga-jaga dan mengamankan aksi.
(ES)