Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Aksi Jambret Tas Diamankan Ke Polsek Jelutung, Kota Jambi

Avatar photo
208
×

Aksi Jambret Tas Diamankan Ke Polsek Jelutung, Kota Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan oleh suami korban.

Pelaku yang diamankan berinisial Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Jelutung.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof M Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Pada Senin 2 Juni 2025 kemarin.

Saat itu, korban Rami (48) tengah berjualan ketika pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate. Ia lalu meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket.

Jangan Lewatkan :  Wisuda 702 Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Menteri AHY: Jangan Pernah Berhenti Belajar

Saat korban lengah menyiapkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di laci gerobak. Tanpa disadari pelaku, suami korban, Markoni, melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar.

Dengan sigap, Markoni berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut dan mengamankan pelaku di tempat. Warga yang melihat kejadian itu turut membantu hingga pihak kepolisian tiba di lokasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak Polsek Jelutung.

Jangan Lewatkan :  348 SK CPNS Diserahkan, Monadi : Tunjukkan Integritas & Kinerja Terbaik

Dikatakan Deddy, mendapatkan laporan tersebut, Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian S.H langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

“Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Ipda Deddy kepada Jambi Ekspres, Selasa (3/6/2025).

Jangan Lewatkan :  Kunjungan Ka.SPN Polda Kepri Dr.Pria Budi,.S.I.K,.M.H di Polresta Barelang

Ipda Deddy menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama para pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran kejahatan. Kecepatan pelaporan dan kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.