Jambi, [Gaperta.id] – Warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, melaporkan adanya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batanghari. Yang mengejutkan, lokasi PETI ini tidak jauh dari Polsek Tebo Ulu.
Seorang warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal ini diduga melibatkan setoran kepada oknum tertentu. “Mereka yang memberikan setoran akan diberi tanda dengan bendera,” katanya.
Warga berharap Kapolda Jambi segera merespon dan menindak tegas para pelaku PETI. “Kami minta Kapolda Jambi cepat bertindak, karena ini sudah sangat meresahkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Tebo telah melakukan penggerebekan terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dan mengamankan delapan orang pelaku. Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ¹ ².
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah mereka. “Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas PETI,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan,SH,MH.














